MALUKU UTARA — Pengurus besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (FORMMALUT) Se-Jabodetabek bakal menggelar aksi didepan Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan serta ESDM Republik Indonesia terkait pencemaran lingkungan di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Masa aksi itu bakal mendesak 2 kementerian itu segara mengevalausi perusahan PT. Halmahera Sukses Mineral (PT. HSM)
karena dianggap menabrak aturan IPPKH.
Melalui Siaran persnya, Ubay Daga Pengurus PB-Formmalut Jabodetabek mengatakan akan melakukan konsolidasi dalam aksi besar-besaran pada rabu 29 November 2023 soal lingkungan di kementerian lingkungan hidup dan ESDM.
Ia menyebut, pencemaran lingkungan selalu menjadi gejala pada sektor aktivitas pertambangan di Indonesia,hal itu nyaris terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.
Menurutnya,problem semacam ini memberi tanda buruk dalam proses pengawasan Negara terhadap Perusahaan yang beroperasi di Indonesia terkhususnya Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Karena, jika ditelisi lebih jauh bahkan ada Perusahaan-Peruasahaan tambang yang semena-mena menabrak kentuan Hukum, sebut saja PT. Halmahera Sukses Mineral (PT. HSM). Dimana, diduga tidak mengantongi Izin pinjam pakai kawasan hutan.
Ia juga akan menegaskan ke Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan segera kroscek Izin pinjam pakai PT. Halmahera Sukses Mineral (PT.HSM), jika benar tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan,maka beri sanksi dan segera merekomendasikan kepada Kementrian ESDM segera cabut Izin PT.HSM yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
“Kan jelas UU No 41 Tahun 1999 tentang Pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan,”Jelasnya.
Selain itu ada dugaan yang cukup serius tentang terkait aktivitas tambang yang bermuarah pada pencemaran lingkungan akibatnya goa boki maruru tercemar limbah patut di telusuri.Sebab pencemaran itu diduga salah satunya adalah PT. Halmahera Sukses Mineral (PT. HSM).
Olehnya itu lanjut dia, meminta kami meminta Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan turun langsung mengroscek dengan segala peralatan terbaiknya agar diberi evaluasi sekaligus merekomendasikan ke kementerian ESDM untuk pencabutan izin operasi.(*)













