MK Agendakan Sidang Pengucapan Putusan Pilkada Halsel, Halut, Haltim dan Halbar

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Ist)

TERNATE — Mahkamah Konstitusi (MK) RI bakal menggelar sidang lanjutan untuk 17 permohonan perselisihan hasil pilkada (PHP) pemilihan kepala daerah 2020 pada tanggal 15-16 Februari tahun 2021 dengan agenda pengucapan putusan sela.

Dilansir Antara.news Pengucapan putusan sela senin pekan depan terdapat 17 daerah. Dari 17 daerah itu termasuk 4 daerah di Maluku Utara yakni Halmahera Barat, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, Halmahera Utara. Olehnya itu, Jika dinyatakan lolos oleh hakim, sidang lanjutan berjalan dari 19 Februari hingga 18 Maret 2021

Pada tahapan ini, persidangan memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Putusan akhir ketetapan perkara PHPU dibacakan pada 19-24 Maret 2021.

Diketahui, sebelumnya Tanggal 5 februari melalui Panel I agenda sidang mendengarkan Jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu untuk perkara 09/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Halmahera Selatan.

Pada kesempatan itu, KPU Kabupaten Halmahera Selatan (Termohon) membantah adanya kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural. baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan yang dilakukan secara kolektif.

Sementara terkait verifikasi syarat pencalonan yang didalilkan Pemohon, Bawaslu yang diwakili oleh Kahar Yasim menyatakan bahwa telah melakukan pengawasan sesuai dengan perundang-undangan dan dalil Pemohon tersebut tidak terbukti.

Adapun Mahkamah Konstitusi menerima sebanyak 135 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdiri atas tujuh sengketa hasil pemilihan gubernur, 114 hasil pemilihan bupati, dan 14 hasil pemilihan wali kota. (Tim/red)

error: Content is protected !!