LENSAMALUT.CO,HALSEL — Sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara terancam disangsi tegas.
Pemberian sangsi tersebut lantaran mereka melanggar kode etik kedisiplinan ASN.
“Sangsi tegas itu dikeluarkan setelah melalui serangkain tahapan yakni pemanggilan,”ujar Sekda, Ir. Saiful Turuy, Jum’at (29/7/2022).
Tahapan yang dilalui oleh tim majelis kode etik kata Sekda, adalah pemanggilan terhadap 10 ASN. namum tidak merespon.
“Mereka pernah dipanggil sebayak 3 kali, tapi tidak merespon,”ucap Sekda.
Sidang yang dilakukan tim majelis kode etik ASN memasuki tahap ke II.tinggal melihat sejauh mana tingkat pelanggaran ke 10 ASN tersebut.
“Kalau konteksnya sudah jelas maka diumumkan,”jelasnya.
Diketahui, sidang kode etik tahap pertama sebanyak 13 ASN. Dan mereka sudah diberikan sangsi.(Isr/Red)













