Mantan Kadispora Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus Haornas

Tersangka SH digiring ke rumah tahanan Jambula

LENSAMALUT.CO, TERNATE — Mantan Kadispora Insial SH ditetapkan tersangka oleh
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara.

SH ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi
anggaran belanja sewa generator/genset, belanja sewa sound system, belanja sewa perlengkapan dan peralatan lainnya pada kegiatan Haornas Kota Ternate tahun 2018.

Sebelum ditahan tersangka SH menjalani pemeriksaan, Jum’at siang tadi. Sekira pukul 16.27 WIT, SH keluar dari ruangan penyidik dengan memakai baju rompi pink dengan tangan diborgol, SH lalu digiring menuju ke rutan Kelas llB Ternate. Jambula.

Sementara Kuasa Hukum, Penasihat tersangka SH, Agus Salim R Tampilang menyampaikan, kasus ini ada beberapa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Event Organizer (EO) dalam kegiatan Haornas seperti temuan BPKP yang Rp600 juta.

“Artinya kewajarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan, kemudian klien kami pernah menyuruh EO segera membuat pertanggungjawaban, tapi EOnya malah tidak mau membuat pertanggungjawaban,”Ungkapnya.

Bahkan kata Agus, kliennya
tidak pernah menerima sepeserpun dana dari Haornas.

Olehnya itu, Agus meminta
tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menelusuri hingga tuntas kasus sesuai dengan peran masing-masing yang terlibat pada kegiatan Haornas.

“Dalam kasus ini bukan hanya kliennya yang di tersangkakan. tetapi ada pihak-pihak lainya juga harus bertanggungjawab,”Tandasnya.

Diketahui, sebelumnya pada Rabu (21/7) lalu, Tim penyidik juga telah menetapkan YC sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP- 02/Q.2/10/Fd.2/07/2022.

YC merupakan Direktur CV. NK selaku tim kreatif pada kepanitiaan nasional kegiatan Haornas.

Kegiatan Haornas bersumber dari dua anggaran yakni APBN senilai 2,5 miliar dan APBD Kota Ternate senilai 2,8 miliar.(Tim/Red)

error: Content is protected !!