KPK Diminta Tetapkan Tersangka Pihak Yang Menyuap AGK, Ini Nama-Namanya

Gedung KPK RI

TERNATE,LENSAMALUT.CO —
Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB-FORMMALUT) Jabodetabek meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka seluruh pemberi uang (suap) ke Abdul Gani Kasuba (AGK) Mantan Gubernur Maluku Utara.

“KPK harus serius mengusut tuntas kasus dugaan tindak Pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Abdul Gani Kasuba (AGK).untuk itu, penerima maupun pemberi sama-sama harus di proses hukum,”kata Reza A Syadik, Ketum PB-FORMMALUT, melalui siaran persnya, Selasa 21 Mei 2024.

Reza menyebut, dalam kasus gratifikasi yang dianggap suap, pemberi dan penerima gratifikasi sama-sama dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini karena dalam pasal suap, ancaman pidana dikenakan terhadap orang yang memberi dan orang yang menerima pemberian.

UU Tipikor Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa pemberi gratifikasi dapat dikenai sanksi dengan ancaman hukuman penjara antara 1 sampai 5 tahun. Pasal 13 mengatur bahwa pemberi gratifikasi dapat dikenai sanksi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun.

Olehnya itu bagi Reza, KPK tidak perlu tebang pilih dalam penanganan kasus TPPP yang menjerat eks gubernur Malut dua periode itu.

Pihak-pihak pemberi sudah jelas dan terang sebagaimana pembacaan dakwaan JPU KPK pada persidangan AGK rabu 15 Mei 2024.

Dalam dakwaan AGK disebut menerima uang sebesar Rp 100 miliar lebih dalam bentuk tunai maupun transferan melalui 27 rekening.

Uang yang diterima AGK  sepanjang 2019-2023 terdiri dari pihak swasta maupun pejabat dilingkaran Abdul Gani Kasuba (AGK).

Adapun pihak-pihak yang disebutkan menyuap sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke AGK dengan rincian sebagai berikut;

  1. 18 Juli 2019 sampai 17 Oktober 2023 Rp 967 juta dari Abdi Abdul Aziz
  2. 20 Februari 2021 sampai 29 November 2023 Rp 987 juta dari Abdullah Assagaf
  3. 20 Desember 2021 sampai 29 November 2023 Rp 2,46 miliar dari Adi Wirawan
  4. 28 Januari 2020 sampai 11 September 2022 Rp 301 juta dari Ahmad Purbaya
  5. 24 Juli 2023 sampai 1 Agustus 2023 Rp 76 juta dari Amalia Mahli
  6. 25 Januari 2021 hingga 17 Desember 2023 Rp 1,315 miliar dari Andi Ahmad Husaini
  7. 18 November 2021 Rp 50 juta dari Renny Laos
  8. 5 Januari 2023 Rp 171 juta dari Alfar Nik
  9. 12 Juni 2019 sampai 4 November 2023 Rp 642 juta dari Erfis Ongki
  10. 25 Februari 2023 sampai 27 November 2023 Rp 106 juta dari Dewi Kartika
  11. 10 Mei 2021 sampai 11 Desember 2023 Rp 18 juta dari Fachruddin Tukuboya
  12. 5 Agustus 2019 sampai 5 Juni 2023 Rp 567 juta dari Feni Jowayoknoto
  13. 4 Maret 2023 sampai 26 September 2023 Rp 477 juta dari Paten Sali Perdana Kusuma
  14. 24 Maret 2023 Rp 50 juta dari Hartono T
  15. 15. 29 Desember 2019 sampai 3 April 2022 Rp 36 juta dari Hasim
  16. 16. 2 Oktober 2019 sampai 29 November 2023 Rp 205 juta dari Jamaludin Poa
  17. 21 Desember 2019 sampai 29 Februari 2023 Rp 61 juta dari dr. Idhar Sidi Umar
  18. 29 September 2023 Rp 25 juta dari Ismit Bahmit
  19. 22 Agustus 2020 sampai 22 Maret 2023 Rp 110 juta dari Jerfis Geofani Leo
  20. 15 Oktober 2022 sampai 6 April 2023 Rp 240 juta dari Kadri La Etje.

Tidak hanya itu, Mantan Gubernur Maluku Utara itu terungkap menerima uang secara tunai dari 16 orang dengan total Rp 12.455.000.000 dan 30 ribu dolar Amerika serikat atau setara Rp 480.180.000.00.
Diantaranya:

  1. Desember 2021 bertempat di hotel Bidakara Jakarta penjual menerima uang dari Abdi Abdul Aziz total Rp 200 juta.
  2. Awal Januari hingga Desember 2021 di hotel Bidakara Jakarta pengirim menerima uang dari Ahmad Purbaya Rp 1,20 miliar.
  3. Kantor Romoniti Jakarta penipu menerima uang Rp 2,2 miliar.
  4. Desember 2023 bertempat di CV Hijrah Nusa Tama Tidore penipu menerima uang dari Saifuddin Juba Rp 6,2 miliar.
  5. 2022 bertempat di hotel Bidakara Jakarta penerima menerima uang dari Feni Bahmit sebesar Rp 200 juta
  6. Desember 2023 di hotel Bidakara Jakarta penerima menerima uang dari Fanti Auda sebesar Rp 250 juta
  7. Tahun 2023 di Kampung Makian Bacan Halmahera Selatan pengepul menerima uang dari Hartono T sebesar Rp 50 juta.
  8. Tahun 2022 bertempat di kediaman responden sendiri di Kelurahan Tanah Tinggi menerima uang dari Umar Jafar Abar sebesar Rp 20 juta.
  9. Bulan Mei 2023 pengepul menerima uang dari Jefis Geofani Leo sebesar Rp 110 juta.
  10. November 2023 pengepul menerima uang dari Nirwan MT Ali sebesar Rp 35 juta.
  11. 2019 sampai 2020 pengepul menerima uang dari Samsuddin Abdul Kadir sebesar Rp 420 juta.
  12. Juli 2020 sampai awal 2021 penipu menerima uang dari Silfester Andreas sebesar Rp 500 juta dan 100 dolar Singapura atau setara Rp 1.183.721.00.
  13. Pada 15 Desember 2023 bertempat di Bank Maluku pengepul menerima uang dari Jamaludin Wua sebesar Rp 1 miliar.
  14. November sampai Desember 2023 pengepul menerima uang dari Luki Rajapati sebesar Rp 150 juta.
  15. Tahun 2023 di hotel Bidakara Jakarta pengirim menerima uang dari Maftu Iskandar Alam sebesar Rp 100 juta.
  16. Tahun 2023 di hotel Bidakara Jakarta pengirim menerima uang dari Egi Sanusi sebesar 30 ribu dolar Amerika atau setara dengan Rp 450 juta.

“Jadi mereka yang menyerahkan uang baik melalui transfer maupun setoran tunai harus di proses hukum dan diterapkan tersangka KPK. karena TPPU atau kasus sipemberi dan penerima sama harus dikenakan sanksi ,”Tegas Reza.(*)

error: Content is protected !!