KPK Didesak Periksa Bupati, Wakil Bupati Dan PT. Cipta Aksara Perkasa Soal Pembangunan Jalan Loloda

Asosiasi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Maluku Utara Demo di Depan Gedung KPK

JAKARTA — Asosiasi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Maluku Utara di Jakarta menggelar Aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/06/2021).

Mereka mendesak KPK memanggil dan memeriksa Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Frans Manery dan Muhlis Tapi-tapi karena diduga telah merugikan Daerah melalui motif proyek yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 dan 2017.

Kordinator Aksi Eza Guevar dalam orasinya mengatakan, Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Frans Manery dan Muhlis Tapi-tapi harus di periksa KPK. Sebab kedua pimpinan itu diduga telah merugikan Daerah melalui motif proyek yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Eza mengungkapkan, proyek pembangunan jalan di Desa Dama, Desa Cera Loloda Kepulauan senilai total Rp 30,184 miliar yang di kerjakan oleh PT Cipta Aksara Perkasa yang berlokasi di Jl. Sultan Khairun No. 164, RT 007, RW 004 Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, berdasarkan dokumen APBD Halut 2016 dan 2017 tercatat ada dua kali anggaran yang dikucurkan pada 2015 dengan rincian anggaran sebesar Rp 11,27 Miliar dan 18,9 miliar pada 2016 .

Dalam pembahasan awal tahun 2015 nilai satuan jalan proyek sirtu hanya pada kisaran Rp 450 juta dan lapen Rp 650 juta. Tetapi ketika Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi menjabat, terjadi perubahan anggaran dengan rincian alokasi proyek sirtu naik menjadi Rp 650 juta, sedangkan proyek lapen naik ke angka Rp 900 juta. Hal itu dimuat dalam SK Bupati setelah Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi dilantik tahun 2016.Olehnya itu, KPM harus mengambil langkah cepat memeriksa kedua kepala daerah tersebut.

Bahkan Menurutnya, hasil investigasi Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Utara pada akhir 2017 ditemukan pengerjaan jalan tidak sesuai dengan yang direncanakan dalam APBD 2016 dan 2017, Seperti jalan di Kecamatan Loloda Kepulauan dimana sesuai kontrak yang diteken Pemda Halut dengan pihak ketiga, pembangunan infrastruktur jalan berdasarkan APBD seharusnya sepanjang 20 kilometer tetapi jalan yang dibangun diduga hanya 10 kilometer. Untuk itu patut dipertanyakan. Karena ada dugaan upaya penggelapan secara sistematis.

Mirisnya lagi Lanjut Eza, ada upaya pengelabuan sisa anggaran yang diduga telah dipergunakan untuk membangun tempat duduk beton di pinggir jalan (deker) di seputaran di daerah Loloda Kepulauan.

Kata Eza, Umar Bopeng selaku pimpinan PT Cipta Aksara Perkasa diduga memiliki kedekatan dengan Frans Manery dan Muklis Tapi Tapi. Ini terlihat dari proyek jalan multiyears Trans Loloda di Loloda Utara yang juga digarap oleh PT Cipta Aksara Perkasa. Sehingga dalam konteks tersebut Pemda Halut dinilai tidak selektif dalam bermitra. Karena PT Cipta Aksara Perkasa yang sebelumnya tidak kompeten mengerjakan proyek di Loloda Kepulauan, justru kembali memenangkan tender proyek di Loloda Utara.

Tak hanya itu, pembangunan jalan Trans Loloda juga diduga bermasalah dengan kontraktor yang sama.

Untuk itu Lanjut Eza, mendesak KPK segera menyelidiki dan memanggil kedua pejabat itu karena ada dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan dari Dama–Cera di Kecamatan Loloda Kepulauan Halut.

“Kami meminta KPK agar memanggil Bupati dan Wakil Bupati serta pemilik PT Cipta Aksara Perkasa untuk memeriksa. Karena terjadi banyak penyimpangan soal pembangunan di Daerah Loloda Kepulauan, Halmahera Utara,”Pungkasnya.(Eza/Red)

error: Content is protected !!