LABUHA, lensamalut.co – Keluarga korban kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Sekolah Negeri (SDN) 84 Halmahera Selatan, Rahma Bani, memberikan peringatan keras kepada pihak yang sengaja menutupi kebenaran.
Di lokasi kejadian Desa Orimakurunga, terdapat salah satu saksi yang berdiri sangat dekat dan memiliki pandangan jelas tanpa penghalang. Namun saat memberikan keterangan dengan sengaja mengaku tidak mengetahui apa pun yang terjadi.
Keluarga korban menegaskan mereka memiliki bukti kuat bahwa saksi tersebut memang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.
“Jangan berpura-pura tidak tahu. Kami sudah pegang bukti Anda ada di sana. Jangan sampai Anda sendiri yang malah terjerat hukum hanya karena berusaha melindungi orang lain,” tegas perwakilan keluarga.
Keluarga juga menegaskan sikap tegasnya: “Kami peringatkan, jika siapapun memberikan kesaksian palsu, maka akan kami laporkan ke pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.”
Keluarga mengingatkan konsekuensi hukum yang menanti bagi saksi yang memberikan keterangan palsu.
- Berdasarkan Pasal 285 KUHP Baru, memberi keterangan tidak benar di tingkat penyidikan terancam penjara paling lama 9 bulan
- Jika terbukti bekerja sama menutupi kejahatan, diatur Pasal 278 ayat (1) huruf b, terancam penjara hingga 6 tahun
- Di persidangan, kebohongan di bawah sumpah bisa dihukum hingga 7 tahun penjara
Dalam waktu dekat, keluarga akan menyerahkan surat keberatan resmi ke Polsek Kayoa. Mereka meminta penyidik tidak menjadikan keterangan palsu itu sebagai dasar berkas, dan memproses tegas siapa pun yang terbukti berbohong.
“Katakan yang sebenarnya sekarang, sebelum kami melaporkan Anda atas perbuatan menyembunyikan fakta. Hukum tidak akan memaafkan kebohongan,” tambah keluarga.
Sementara itu, Kapolsek Kayoa, IPTU Sukardi Sain, S.Pd menyampaikan terlapor maupun saksi yang dibawa sudah dimintai keterangan.
“Sudah ada pemeriksaan saksi, kalau pelaku membawa saksi lain nanti penyidik yang akan mengetahui, saksi siapa yang mngetahui kejadian atau saksi kebohongan,”Ujar Kapolsek, Selasa (4/8).
Diketahui, Peristiwa bermula pada Minggu, 26 Juli 2026, pukul 16.00 WIT, di depan rumah Adam Bani, Desa Orimakurunga. Rohani Paes (66 tahun) menjadi korban dipukul menggunakan bilah bambu dan kayu.
Kasus dilaporkan secara resmi dengan nomor STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa, yang diterima pihak kepolisian pada Senin, 27 Juli 2026.
Tak hanya melakukan penganiayaan, terlapor juga melontarkan ancaman kepada korban.
“Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, pelaku (Rahma) berteriak: silakan proses saya! Saya ini banyak uang, laporan ini tidak akan berhasil,”Ungkap Rohani Paes meniru perkataan pelaku.
Atas perbuatannya, Rahma Bani diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.(*)











