Kasus Beasiswa Fiktif UNSAN Bacan Mandek di Meja Penyidik, Kajati Diminta Evaluasi Kajari Halsel dan Kasipidsus

Kajari Halsel, Tommi Busnarma dan Kasipidsus Ardan Fizan Prawira (Dok/Ist)

LABUHA,lensamalut.co – Kasus beasiswa fiktif di Universitas Nurul Hasan (Unshan) Bacan yang ditangani Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan mandek di meja tim Penyidik.

Lambatnya proses hukum kasus tersebut menuai kritik keras dari praktisi hukum, Maluku Utara, Bambang Joisangadji, S.H. ia mengatakan Kejari harus memiliki target kerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Teman-teman Jaksa mestinya memiliki progres kerja harian dan bulanan yang terbuka, hal itu agar penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya, bukan terkesan jalan di tempat,”kata Bambang, Minggu (14/12).

Ia menduga, kasus beasiswa Fiktif UNSAN sengaja diperlambat oleh Kajari Halmahera Selatan, Tommi Busnarma dan Kasipidsus Ardan Fizan Prawira. karena sejak penanganan kasus tersebut terkesan tertutup.

Karena itu, ia mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Utara.Dr. Sufari SH, M.Hum memberikan teguran tegas dan mengevaluasi Kajari Halsel, Tommi Busnarma dan Kasipidsus Ardan Fizan Prawira. Jika tidak, setiap perkara yang ditangani akan sampai ke penuntutan.

“Jika suatu perkara berlarut-larut tanpa kejelasan, terlebih menyangkut uang negara dan dunia pendidikan, maka Kejati wajib mengambil langkah tegas, Jangan biarkan kasus ini berhenti di meja Kejari,” tandasnya.

Diketahui, Program bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi mahasiswa kurang mampu nilai anggaran mencapai Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar.

Beasiswa tersebut dialokasikan bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha yang kini telah beralih status menjadi Universitas Nurul Hasan (Unshan) Bacan.namun, dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi adanya penerima beasiswa yang tidak valid atau diduga fiktif. (*)

error: Content is protected !!