Unsur Korupsi Terpenuhi, Praktisi Hukum Minta Kejati Malut Segara Telusuri Proyek RSP Halbar

Praktisi hukum Dr. Hendra Karianga SH,.MH (Dok/Ist)

TERNATE,lensamalut.co – Praktisi hukum, Dr. Hendra Karianga,SH.MH, menegaskan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) yang dapat membahayakan keberlangsungan pembangunan bangsa. Bahkan, mengganggu pemenuhan hak dasar warga sehingga informasi dari masyarakat atau media terkait mangkraknya pembangunan rumah sakit Pratama (RSP) Halbar, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara harus segera mengambil langkah penelusuran.

“Tindak pidana korupsi bukan kategori delik aduan sehingga penyidik Kejati Malut tidak harus menunggu laporan masyarakat. Justru berita media masa merupakan informasi awal yang harus ditindaklanjuti penyidik jaksa,”kata Dr. Hendra kepada Posko Grup, Minggu (14/12/2025).

Diberitakan sebelumnya, Hendra menyebut proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Halmahera Barat, merupakan korupsi yang terjadi di depan mata.

“Korupsi di depan mata karena unsur korupsinya terpenuhi. Disitu ada kerugian negara, unsur melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, tinggal kejaksan tinggi bergerak,”jelas Hendra.

Menurut Hendra, disebut korupsi karena pembangunan dan alokasi anggaran proyek sesuai perencanaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, semula ditempatkan di Desa Janu, Kecamatan Loloda, merupakan salah satu kecamatan terisolir sehingga diberi nama rumah sakit pratama. Namun demikian, pembangunan rumah sakit ini kemudian dipindahkan di Desa Soang Sungi, Kecamatan Ibu menyebabkan pekerjaannya mangkrak.

Pemindahan pembangunan rumah sakit dari Loloda ke Kecamatan Ibu, kata Hendra, melanggar azas perencanaan. Dalam artian, perencanaan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat melalui Kemenkes RI tidak boleh diubah.

“Perencanaannya kan pemerintah pusat tapi kenapa harus diubah oleh Pemda Halbar,”tanya Hendra.

Selain melanggar azas perencanaan, pembangunan RS Pratama Halbar yang dikerjakan oleh penguasaha Joni (Koko) Laos, melalui PT Mayagi Mandala Putra, ini juga melanggar azas tahun fiskal terhitung sejak 1 Januari hingga 30 Desember 2025.

Lantaran itu, sebut Hendra, pekerjaan melampaui batas waktu dan terbutki mangkrak, sehingga kerugian negara atas pelaksanaan proyek ini menjadi nyata.

Baginya, tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak mengambil langkah tegas terhadap perbuatan Bupati Halbar, James Uang, yang menyimpang dan melawan hukum.

Pakar hukum keuangan negara Universitas Khairun Ternate ini kembali menegaskan tindak pidana korupsi meski ada pengembalian kerugian negara namun tetap di proses, justru dikembalikan kerugian itulah sebagai bukti korupsi.

Di akhir pernyataannya, Hendra mengingatkan James Uang, merupakan bupati yang tidak bertanggung jawab karena menjadi dalang atas gagalnya pembangunan RS Pratama Halbar.

“Perbuatan James Uang harus dihentikan,” tegas hendra.

Diketahui, proyek pembangunan RS Pratama Halbar, dikerjakan oleh pengusaha Joni (Koko) Laos melalui PT Mayagi Mandala Putra, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 senilai Rp 42.946.393.870.61. Pihak perusahaan diberi waktu pekerjaan selama 280 hari kalender, terhitung sejak 25 Maret 2024 dengan Nomor kontrak:440/02/DAK-KES/TENDER/III/2024.

Hingga berita ini ditayang, Bupati Halbar,James Uang saat dikonfirmasi via handphone terkait kebijakannya memindahkan lokasi pembangunan RS Pratama belum memberikan penjelasan.(*)

error: Content is protected !!