JAKARTA,lensamalut.co– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LPP Tipikor Kabupaten Halmahera Tengah bakal segara melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),Arief Jalaludin ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Arief dilaporkan atas dugaan keterlibatan sejumlah proyek bermasalah,termasuk Proyek peningkatan jalan dari tanah ke hotmix di ruas Siff-Palo Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara Tahun anggaran 2023 senilai Rp 11 miliar yang dikerjakan CV Bintang Pratama.
Ketua DPD LPP Tipikor Halteng, Fandi Rizky menjelaskan, dalam audit BPK Nomor 17.A/LHP/XIX.TER/5/2024, ditemukan indikasi kuat bahwa proyek ini tidak diselesaikan sebagaimana mestinya oleh pihak rekanan.
Ia menyebut, proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi dengan pagu anggaran Rp11,04 miliar itu dilaksanakan berdasarkan kontrak Nomor: 600/02/SPP/BM-JLN/DAK/DPUR-HT/IV/2023. Namun hingga April 2024, progres fisik proyek baru mencapai 61,04% senilai Rp6,73 miliar, sementara sisa pekerjaan 38,96% tidak kunjung diselesaikan meski tahun anggaran telah berakhir.
Bahkan hasil pemeriksaan lapangan oleh BPK, PPTK, dan Inspektorat Halteng pada 23 April 2024 telah membuktikan tidak adanya aktivitas pekerjaan di lokasi proyek.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, akan tetapi indikasi kuat adanya pelanggaran hukum yang jelas merugikan negara. Sudah terlalu lama masyarakat jadi korban akibat dugaan permainan anggaran oleh oknum pejabat daerah. Kami tidak ingin hal ini terus berulang,” kata
Fandi dalam keterangan persnya, Selasa (28/10/2025)
Kondisi tersebut lanjut Fandi, jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, khususnya Pasal 78 ayat (3) dan ayat (5) huruf c dan d, yang mengatur sanksi bagi penyedia barang/jasa yang wanprestasi.
LPP Tipikor Halteng menegaskan jika dugaan penyimpangan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana afirmasi di daerah tertinggal dan dana yang seharusnya digunakan untuk mempercepat pembangunan.
Karena itu, Kejagung RI harus segera bertindak tegas, Ini bukan semata proyek mangkrak tapi cerminan bobroknya tata kelola keuangan publik di daerah.
“Jika dibiarkan, penyakit ini akan menjadi sistemik dan menghancurkan kepercayaan masyarakat,”Tegas Fandi.(*)













