LABUHA,lensamalut.co – Tambang galian C milik Hasan Hanafi yang beroperasi di Desa Buton, Kecamatan Obi belum mengotongi rekomendasi atau izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Ini disampaikan oleh Ridwan kepala Bidang Tata Ruang Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan, Jumat (27/12/2024).
Ridwan menyampaikan, penambangan batuan galian C wajib mengantongi Izin KKPR.
Selain KKPR, Pengusaha galian C diwajibkan mengantongi ijin upaya pengelolaan lingkungan (UKL), upaya pemantauan lingkungan (UPL), dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Izin tersebut diatas kata Ridwan, merupakan hal prinsip bagi perusahan yang bergerak di penambangan batuan Galian C.
“Jadi setelah di kroscek data CV Anggai Berkarya, PUPR belum mengeluarkan Rokomendasi KKPR, jadi klir aktiftas tersebut tidak memiliki izin,”Jelas Ridwan. (*)













