Putusan Dipertanyakan, HakimTunda Permohonan Eksekusi Tanah Tomori dan Menunggu Putusan MA

FOTO: Sidang aanmaning yang berlangsung di Gedung Pengadilan Negeri Ternate, Senin (12/10/2026) (Dok:Ist)

TERNATE,lensamalut.co — Proses hukum sengketa tanah di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, memasuki babak yang krusial.

Pengadilan Negeri Ternate memutuskan untuk tidak langsung menyetujui permohonan eksekusi putusan yang diajukan pihak penggugat, melainkan akan mempertimbangkannya sambil menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) yang telah diajukan ke Mahkamah Agung oleh Nur Azizah.

Keputusan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, R. Agung Aribowo, dalam sidang aanmaning yang berlangsung di Gedung Pengadilan Negeri Ternate, Senin (12/10/2026).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim terlebih dahulu membacakan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 28/PDT/2026/PT TTE sekaligus mengaitkannya dengan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 77/Pdt.G/2025/PN TTE.

Setelah pembacaan putusan selesai, majelis hakim memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan pandangan masing-masing. Nur Azizah selaku pihak yang menolak eksekusi menyampaikan sejumlah keberatan mendalam yang telah dituangkan dalam permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

“Mempertimbangkan berbagai hal serta mengedepankan kehati-hatian dan keadilan, majelis hakim memutuskan permohonan eksekusi tidak langsung diputuskan dan akan dipertimbangkan dengan memperhatikan perkembangan permohonan Peninjauan Kembali tersebut,” ujar R. Agung Aribowo di persidangan.

Majelis hakim juga menegaskan adanya tujuh bukti yang dinilai belum dimuat secara memadai oleh pihak pemohon eksekusi dalam hal ini lima ahli waris almarhumah Hj. Rahmi Hamzah yang diwakili kuasa hukumnya, Fadly Tuanany. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa eksekusi tidak bisa langsung dilaksanakan saat ini.

Sejarah Perjanjian Jual Beli yang Menjadi Sengketa

Objek yang dipersengketakan berupa tanah seluas sekitar 3.035 meter persegi yang terletak di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Sebagian dari tanah tersebut, yakni seluas 2.035 meter persegi, pernah menjadi objek perjanjian jual beli antara Nur Azizah dengan almarhumah Hj. Rahmi Hamzah, ibu kandung dari para ahli waris yang kini bertindak sebagai pihak penggugat.

Kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 4 Januari 2011 dengan nilai transaksi sebesar Rp250 juta. Namun, sejak awal pelaksanaannya, perjanjian ini menimbulkan perbedaan pandangan yang berujung pada sengketa berkepanjangan.

Menurut dalil yang dikemukakan Nur Azizah dalam permohonan Peninjauan Kembali, pembayaran yang disepakati tidak diselesaikan sesuai jadwal. Ia menegaskan bahwa hingga batas waktu pelunasan yang telah ditentukan, yaitu tanggal 7 Maret 2011, kewajiban pembayaran belum dipenuhi secara penuh oleh pihak pembeli.

Situasi ini semakin rumit ketika diketahui bahwa sebagian dari tanah yang diperjanjikan tersebut disebut sudah dijual kepada pihak lain sebelum pembayaran dinyatakan lunas. Nama Iksan Kalesaran disebut sebagai pihak yang membeli sebagian objek tanah tersebut dari almarhumah Hj. Rahmi Hamzah pada Februari 2011 dengan nilai sekitar Rp55 juta sebuah transaksi yang terjadi bahkan sebelum batas waktu pelunasan antara Nur Azizah dan Hj. Rahmi Hamzah berakhir.

Somasi dan Pembatalan yang Dianggap Diabaikan

Karena pembayaran tidak kunjung diselesaikan, Nur Azizah melalui jalur hukum mengirimkan surat somasi tertanggal 25 April 2011 yang diterima pihak terkait pada keesokan harinya, 26 April 2011. Karena dalam tenggang waktu yang diberikan tetap tidak ada penyelesaian, maka pada tanggal 1 Mei 2011 dibuatlah Surat Pembatalan Jual Beli.

Bukti somasi dan surat pembatalan ini menurut Nur Azizah merupakan dokumen penting yang berkaitan langsung dengan persoalan wanprestasi dan status sah atau tidaknya perjanjian jual beli tersebut. Namun, dalam proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Ternate maupun di tingkat banding Pengadilan Tinggi Maluku Utara, kedua dokumen ini disebut tidak dipertimbangkan secara memadai oleh hakim.

“Ini adalah bukti tertulis yang jelas dan berkekuatan hukum. Mengapa tidak dipertimbangkan sebagaimana mestinya dalam putusan? Ini yang kami permasalahkan,” tegas Nur Azizah melalui tim hukumnya, Salawaku Law Firm.

Kedudukan Hukum Para Penggugat Dipertanyakan

Selain masalah substansi perjanjian jual beli, Nur Azizah juga menyoroti persoalan mendasar terkait kedudukan hukum para penggugat. Para penggugat adalah ahli waris dari almarhumah Hj. Rahmi Hamzah. Nur Azizah mempertanyakan apakah dokumen yang diajukan di pengadilan sudah cukup membuktikan secara sah bahwa mereka adalah ahli waris yang berhak atas objek sengketa tersebut.

Dalam permohonan Peninjauan Kembali, tim hukum Nur Azizah merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 294 K/Sip/1971 yang menegaskan bahwa pihak yang mengajukan gugatan wajib mampu membuktikan hubungan hukumnya baik terhadap objek maupun subjek yang disengketakan. Tanpa bukti yang sah, gugatan dinilai mengandung cacat formil.

Kewenangan Pengadilan Negeri Ternate Juga Dipersoalkan

Satu keberatan yang dianggap sangat mendasar adalah terkait kewenangan relatif Pengadilan Negeri Ternate. Pasalnya, objek sengketa berupa tanah terletak di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan — bukan di wilayah hukum Kota Ternate.

Dalam hukum acara perdata dikenal asas forum rei sitae, yang menyatakan bahwa untuk sengketa mengenai benda tidak bergerak, pengadilan yang berwenang adalah pengadilan di tempat benda tersebut berada.

Oleh karena itu, Nur Azizah meminta Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Ternate tidak berwenang mengadili perkara ini sejak semula. Jika keberatan ini dikabulkan, maka seluruh proses persidangan dan putusan yang telah dikeluarkan berpotensi batal demi hukum.

Permohonan ke Mahkamah Agung

Dalam permohonan Peninjauan Kembali yang telah diajukan, Nur Azizah meminta Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali dan memutuskan hal-hal berikut:

1.Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali untuk seluruhnya

2.Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 77/Pdt.G/2025/PN TTE dan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 28/PDT/2026/PT TTE

3.Menyatakan gugatan para termohon tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, atau menolak gugatan tersebut seluruhnya

4.Menyatakan para termohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan

5.Menyatakan Pengadilan Negeri Ternate tidak berwenang mengadili perkara ini
6.Menyatakan Surat Pembatalan Jual Beli tertanggal 1 Mei 2011 sah dan berkekuatan hukum

7.Menyatakan Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 4 Januari 2011 batal demi hukum

Saat ini, permohonan Peninjauan Kembali tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Keputusan hakim PN Ternate yang menunda eksekusi memberikan ruang hukum yang penting yakni pihak yang merasa dirugikan masih memiliki kesempatan membuktikan kebenaran argumennya di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keputusan pasti dari Mahkamah Agung terkait permohonan Peninjauan Kembali tersebut.

Proses hukum akan terus berjalan, dan hasilnya akan menjadi penentu akhir siapa yang memiliki hak sah atas tanah yang telah memicu sengketa ini selama lebih dari 15 tahun terakhir.(*)

error: Content is protected !!