Dilebeli Tiga Status, Kabupaten Halteng Harus Jadi Perhatian Khusus Lembaga Kementerian

Wakil Bupati Halteng Abd.Rahim Odeyani

LENSAMALUT.CO, HALTENG —
Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) harus mendapat perhatian khusus oleh Lembaga Kementerian lain selain Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Melalui Balai Pelaksanaan Jalan dan Jembatan (BPJN) Maluku Utara.

Pasalnya, Kabupaten Halmahera Tengah ditetapkan tiga status yakni kawasan Industri Nasional, Proyek strategis Nasional dan Objek Vital oleh Pemerintah Pusat.

“Halteng harus ada perhatian khusus dari lembaga lain karena ditetapkan tiga status, yakni kawasan Industri Nasional, Proyek strategis Nasional dan Objek Vital,”Kata Wakil Bupati Halteng Abd.Rahim Odeyani kepada wartawan, Senin (07/02).

Bicara objek vital Lanjut Wabup, tentunya sama dengan istana negara dan bandara. Karena itu, perlu ada perhatian.

Selama ini Kata Wabup, Yang datang di halteng hanya kementerian PUPR melalui BPJN, tetapi kementrian lain belum nampak.

Olehnya itu, Harapan kami kementerian lembaga-lembaga lain seperti Kementerian keluatan dan perikanan, Kementerian Pertanian juga harus hadir. Sebab amanat dari pemerintah pusat.

“Kami berharap selain kementrian PUPR lembaga lain juga hadir. Karena Halteng ditetapkan tiga status oleh Pemerintah Pusat (Pempus),”Harap Wabup.(Aff/red)

error: Content is protected !!