LABUHA,lensamalut.co – Pembangunan tanggul sungai di Desa Gumira, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, yang dibiayai APBD Provinsi Maluku Utara dengan pagu anggaran Rp1.462.774.500, terancam tidak selesai tepat waktu.
Pasalnya, progres pekerjaan saat ini baru tercatat sekitar 40 persen, padahal waktu pelaksanaan tersisa hanya sekitar 10 hari kalender sebelum batas penyelesaian.
Keterlambatan ini disertai persoalan mendasar lain, dugaan penggunaan material konstruksi yang berasal dari aktivitas galian C yang belum jelas legalitas perizinannya.
Proyek yang dikerjakan CV Hijra Bangun Utama melalui Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara juga dipersoalkan terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis perencanaan.
Mukaram Putra daerah Gane Barat, Mukaram, meminta aparat penegak hukum segera menelusuri asal-usul material yang digunakan.
Ia meminta Polres Halmahera Selatan dan Kejati Maluku Utara memeriksa apakah aktivitas pengambilan batu, tanah urug, dan kerikil di Desa Gumira telah memiliki izin resmi sesuai ketentuan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Persoalan ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jika benar aktivitas tersebut tidak memiliki izin, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” ujar Mukaram.
Selain itu, Ia mendesak pembangunan dihentikan sementara sampai kontraktor dan subkontraktor dapat mempertanggungjawabkan sumber material, serta seluruh dokumen perizinan dan lingkungan dinyatakan sah oleh instansi berwenang.
Mukaram menegaskan bahwa aktivitas penggalian yang berbatasan langsung dengan Desa Posi-Posi tidak sekadar persoalan administratif. Penggalian yang dilakukan secara sembarangan berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga, terutama saat musim hujan tiba.
“Penggalian yang dilakukan secara ugal-ugalan sangat mengkhawatirkan karena dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat sekitar, terlebih ketika hujan,” ungkapnya.
Ia pun menyoroti adanya keluhan warga yang sudah disampaikan sebelumnya, yang seharusnya menjadi dasar bagi instansi terkait untuk turun ke lapangan dan melakukan peninjauan langsung.
Pemeriksaan harus merujuk pada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Penataan Ruang, serta Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara No. 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Mukaram juga mendesak aparat menelusuri kemungkinan keterlibatan subkontraktor dalam penyediaan material, serta meminta keterbukaan informasi dari instansi berwenang mengenai penanganan dugaan galian C di wilayah Maluku Utara secara umum.
“Penegakan hukum bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublis, Media ini masih berupaya mengonfirmasi ke CV Hijra Bangun Utama serta Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara. (*)















