SOFIFI,lensamalut.co – Polda Maluku Utara menegaskan komitmen tegas menjaga integritas institusi dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebanyak 21 personel karena pelanggaran berat.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., dalam upaya menegakkan prinsip reward and punishment secara konsisten.
“Anggota berprestasi diberi penghargaan, yang melanggar pasti diberi sanksi tegas. Ini pelajaran bagi seluruh personel,” tegas Kapolda.
Dari 21 personel yang dijatuhi sanksi, pelanggaran terbanyak adalah disersi.
Langkah ini dilakukan untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Kapolda mengakui keputusan ini berat dan menyedihkan, namun harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bukan kebanggaan, tapi demi tegaknya aturan. Mereka tetap keluarga besar Polri, hanya berbeda profesi sekarang,” ujarnya.
Selain penegakan disiplin, Kapolda juga mengingatkan seluruh personel agar bijak bermedia sosial — periksa kebenaran informasi sebelum membagikan, jangan sampai salah informasi merusak nama baik pribadi maupun institusi.
Upacara PTDH dilaksanakan secara resmi agar masyarakat mengetahui bahwa personel tersebut telah resmi bukan lagi anggota Polri.
“Jika mereka masih mengatasnamakan institusi, kami tindak tegas,” pungkas Kapolda.(*)













