TERNATE,lensamalut.co – Praktisi Hukum Maluku Utara, Mirjan Marsaoly, mendesak Polres Halmahera Utara membuka kembali kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga menyeret Anggota DPRD Maluku Utara, Aksandri Kitong.
Kasus bermula dari razia di Kafe Number One pada tahun 2024 yang menemukan dua anak di bawah umur asal Sulawesi Utara dipekerjakan di tempat hiburan tersebut.
Mirjan menegaskan kasus ini harus menjadi atensi utama Kapolres Halmahera Utara, apalagi diduga melibatkan pejabat publik.
“Kalau pemilik tempat hiburan adalah pejabat publik, justru penindakan harus lebih keras. Ini soal keteladanan dan integritas lembaga negara. Jangan ada perlindungan diam-diam untuk pelaku,”Ujar Mirjan, Senin (7/9/2026).
Mirjan menyebut, TPPO diatur jelas dalam Pasal 455 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara.
“Jangan sampai penegak hukum melemah hanya karena yang terlibat punya jabatan atau relasi kuasa. Korbannya anak-anak, ini bukan kriminal biasa, tapi kejahatan kemanusiaan. Hukum harus menjawab jeritan rakyat dengan keadilan,” ujarnya.
Mirjan meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, mengawasi langsung proses hukum tersebut agar tidak kabur.
Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku Utara diminta segera memproses kasus ini.
“BK harus tegas, jangan diam begitu saja karena ini persoalan serius yang melibatkan oknum DPRD,” tegas Mirjan.(*)













