TERNATE,lensamalut.co — Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA‑GMNI) Maluku Utara mendesak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan.
Desakan itu lantaran dugaan kuat pembiaran terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kusubibi yang terus beroperasi secara masif tanpa ada penindakan hukum yang berarti.
Ketua PA‑GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, menyampaikan praktik tambang ilegal di Kusubibi telah berlangsung sejak 2019 dan hingga kini tetap berjalan lancar tanpa tersentuh hukum.
“Pengolahan material tambang mulai dari skema tong, rendaman, hingga tromol menyerap ribuan tenaga kerja dan memutar roda ekonomi warga lokal. Namun di balik perputaran uang itu, seluruh aktivitas dipastikan belum mengantongi izin resmi dari pemerintah,” tegas Mudasir, Sabtu (12/9/2026).
Ia menyoroti penindakan aparat penegak hukum yang dinilai sekadar formalitas. Sejumlah pengusaha yang sempat diperiksa tak pernah berlanjut ke proses peradilan.
Sikap yang dinilai tebang pilih ini memicu spekulasi kuat di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan aliran dana atau setoran kepada oknum aparat setempat.
Sejumlah nama pengusaha kelas atas pun mulai mencuat ke permukaan sebagai pihak yang diduga mengendalikan jaringan bisnis tersebut antara lain Haji Malang, Busran, Bunda Sherly, Haji Iwan, hingga Bos Abdan.
Selain persoalan legalitas, penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara bebas menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan warga khususnya terkait dugaan penggunaan sianida untuk memisahkan emas.
“Nama Bunda Sherly diduga kuat berperan aktif sebagai pasokan utama sekaligus pengguna zat kimia mematikan, sianida, untuk memisahkan bulir emas secara bebas tanpa standar penanganan B3 yang benar,” jelas Mudasir.
Mengingat kondisi tersebut, PA‑GMNI meminta Kapolda Maluku Utara mengambil langkah tegas mengevaluasi Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, serta mencopot Kapolsek Bacan Barat, karena dinilai telah melakukan pembiaran sehingga tambang ilegal terus beroperasi tanpa izin dan merusak lingkungan. (*)













