Sekprov Malut kembali Diperiksa Penyidik Kejati Terkait Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Sekprov Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir (dok/Ist)

TERNATE,lensamalut.co – Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, kembali diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Orang nomor tiga di Pemprov Maluku Utara itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022.

Usai diperiksa, Sekprov menyampaikan kehadirannya di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam rangka memenuhi undangan pemeriksaan.

“Pemeriksaan seputaran kasus anggaran Mami dan WKDH, yang sebelumnya sudah ditetapkan dua orang tersangka,” singkat Sekda kepada awak media, Senin (9/2/2026).

Diketahui, dalam kasus ini, sebelumnya Kejati Maluku Utara, menetapkan mantan Wakil Gubernur Malut, M Al Yasin Ali dan MS, selaku bendahara pembantu pada Sekretariat WKDH tahun 2022, sebagai tersangka. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 2,7 miliar.(*)

error: Content is protected !!