TERNATE,lensamalut.co – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mulai mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 6 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara.
Penyelidikan diawali dengan permintaan Keterangan sejumlah pihak terkait, termasuk dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku Utara.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko mengatakan, tahap awal dilakukan proses klarifikasi.
”Tahap awal permintaan keterangan, tim baru memanggil pihak dari dinas Pemuda dan olahraga,”ujar Fajar saat dikonfirmasi, Minggu (8/2/2025).
Diketahui, Perkara menjadi atensi Kajati Maluku Utara, DR. Sufari.
Karena itu, Kajati berjanji akan membongkar dugaan penyalahgunaan keuangan negara, termasuk pada sektor olahraga yang jarang tersentuh proses hukum.
Kejati Maluku Utara menegaskan penyelidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu hingga dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tersebut terungkap.
Dugaan penyimpangan dana hibah KONI ini menjadi perhatian publik, karena anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet serta mendukung peningkatan prestasi olahraga di Maluku Utara.(*)













