TERNATE,lensamalut.co – Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto berhasil membongkar kedok busuk perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Maluku Utara.
Satgas menemukan sejumlah perusahaan tambang nikel tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), hingga akhirnya disanksi membayar denda administatif.
Perusahaan tambang yang didenda Satgas PKH yakni PT. Karya Wijaya. Perusahaan yang dihubungkan dengan kepemilikan saham Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, ikut disasar lantaran ketahuan tidak memiliki PPKH.
Selain PT. Karya Wijaya, ada juga PT Halmahera Sukses Mineral dan PT. Weda Bay.
Data yang dikantongi Media Grup, PT Karya Wiajaya yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupataten Halmahera Tengah, dibebankan membayar denda senilai Rp 500.05.069.893,16 (51,33). Disusul PT Halmahera Sukses Mineral senilai Rp 2.279.941.506.536,45 (234,04 H), dan PT Weda Bay Rp 4.329.468.893.298,15 (444,42 H).
Pembayaran denda tersebut sesuai keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 391.K/MB.01/MEM.B/2025, tentang tarif denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komuditas nikel, bauksik,timah dan batubara.
Kepmen menetapkan perhitungan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan. Keputusan ini didasarkan atas hasil kesepakatan rapat Satgas PKH untuk usaha pertambangan. Juga surat Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus, selaku pelaksana satuan tugas penertiban kawasan hutan nomor: B-2992/Set/PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025.
Untuk besaran tarif denda administratif sebagaimana dimaksud pada Diktum ke-1 untuk komunidas nikel sebesar Rp 6.502.000.000,00 per hektare.
Masih terkait aktivitas ilegal PT. Karya Wijaya, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Nomor 13/LHP/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, menemkan indikasi pelanggaran administratif dan teknis oleh perusahaan tersebut.
BPK mencatat PT. KW membuka lahan tambang di bawah status Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Kendati begitu, PT KW belum memenuhi persyaratan dasar sebagai berikut:
a. Tidak memiliki Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
b. Tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang.
c. Tidak mengantongi izin pembangunan jetty.
Kondisi itu bertentangan dengan Pasal 14 Ayat (1) PP No. 21 tahun 2021, yang secara tegas mewajibkan setiap kegiatan pemanfaatan ruang harus memiliki kesesuaian dengan tata ruang.
Praktisi hukum Dr Hendra Karianga kepada Media Grup Sabtu (31/1), memberikan apresiasi terhadap kerja Satgas PKH.
Menurutnya, Satgas PKH bekerja sangat luar biasa dan profesional karena melaksanakan instruksi Presiden Prabowo dengan baik.
“Presiden Prabowo luar biasa. Tidak memandang bulu. Siapapun dia yang terbukti melanggar hukum, apalagi menggaruk kekayaan alam tanpa izin langsung ditindak,”katanya.
Hendra juga menyebut, pengakuan sepihak Gubernur Sherly, belum lama ini di sejumlah media ihwal izin PT Karya Wijaya tak lantas dipercaya. Pengakuan Sherly tidak mendasar karena tidak didukung data-data yang kuat.
“Hasil penyelidikan aparat penegak hukum atau Satgas PKH, selain menemukan kondisi ril di lapangangan, juga mengantongi beberapa alat bukti terkait izin setiap perusahaan,”Pungkasnya.
Terkait hal itu jurnalis Media Grup belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan yang dikabarkan menerima sanksi pembayaran denda adminstratif dari Satgas PKH.(*)













