Saiful Turuy Terancam Dicopot dari Jabatannya sebagai Sekda Halmahera Selatan

LENSAMALUT.CO, HALSEL — Saiful Turuy terancam di copot dari jabatanya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan.

Pencopotan jabatan Saiful Turuy sebagai orang nomor tiga di Halmahera Selatan lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik
dalam penyusunan anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2022.

Selain itu, Pelangaran lain yakni peristiwa perobekan Salinan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 800/2428/2021 bertanggal 17 Desember 2021 berkepala surat Sekretaris Daerah dan logo Saruma yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Ir.Saiful Turuy,M.P, atas nama Bupati Halmahera Selatan.

Sebagaimana diketahui bahwa Sekda Halmahera Selatan itu sempat membuat polemik dipublik
yang dapat menyita perhatian dan penilaian negatif dari masyarakat terhadap kepemimpinan Bupati Hi Usman Sidik dan Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba.

Hal itu juga diperkuat hasil investigasi tim pencari fakta yang di bentuk langsung oleh Bupati. Dimana,hasil tim investigasi menerangkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim pemeriksa pelanggaran Kode Etik terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, ternyata benar adanya. Karena itu, Tim merekomendasikan bebera poin penting kepada bupati yaitu;

1. Tindakan sebagaimana di atas telah mencederai martabat Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, pelanggaran terhadap etika pemerintahan, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara oleh karena yang bersangkutan adalah Pimpinan Tinggi Pratama yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi Aparatur Sipil Negara lainnya.

2. Terhadap sebagaimana point satu (1) di atas, Sekretaris Daerah Ir.Saiful Turuy,M.P dipandang telah melakukan tindakan melampaui kewenangannya dan membuat kegaduhan yang tidak diperlukan, karenanya pada tanggal 6 Januari Tahun 2022 Bupati Halmahera Selatan telah memberikan sanksi Peringatan Keras, sebagai akibat dari kelalaian dan kekhilafan yang dilakukan, dan secara pribadi dan diwajibkan mengajukan permohonan maaf kepada masyarakat dan Bupati Halmahera Selatan atas kegaduhan yang telah ditimbulkan.

3. Laporan Tim investigasi atas Proses Penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 oleh Tim Investigasi Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan diperoleh kesimpulan bahwa
adanya terjadi Pergeseran anggaran DAK pada Dinas Pendidikan dan Pos Belanja.

Gaji pada Sekretariat Daerah pada substansinya telah merubah batang tubuh Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Tidak hanya itu, tetapi lemahnya kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah mengakibatkan mayoritas program/kegiatan strategis organisasi perangkat daerah tidak dapat tertampung pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Kemudian dalam rangka perbaikan perencanaan dan penganggaran APBD di masa yang akan datang, Tim Investigasi Pemerintah Daerah merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Selatan untuk melakukan evaluasi terhadap Ketua beserta Stuktur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) demi terciptanya soliditas dan sinergisitas antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Organisasi Perangkat Daerah.(Red)

error: Content is protected !!