LENSAMALUT.CO, HALSEL —Pemerintah Daerah Halmahera Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mendatangi ke kantor Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka konsultasi tentang kebijakan soal syarat Pencalonan kades bagi Petahana yang diwajibkan harus mengantongi Rekomendasi/surat bebas temuan dari Inspektorat, Jum’at 15 April 2022.
Kedatangan Sekretaris DPMD Halmahera Selatan, Faris H Madan Didampingi staf Bagian Hukum, Staf DPMD dan Staf khusus Bupati Halsel, Rahim Yasim ke Kantor Kemendagri disambut baik oleh Direktorat Jenderal Administrasi Pemerintahan Desa melalui Kasubdit Fasilitas Administrasi Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Ibu Ratna.
Dihadapan Kasubdit Fasilitas Administrasi Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Ratna, Sekretaris DPMD yang juga selaku Panitia Pilkades menyampaikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemda terhadap Syarat Calon Kades (Cakades) Tahun 2022 bagi Petahana diwajibkan mengantongi surat bebas temuan dari Inspektorat.

Langkah itu Kata Faris, bertujuan untuk menghentikan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).
“Jadi sebelum pilkades berlangsung kebijakan kami mencoba dikonsultasikan apakah itu dibolehkan atau tidak,”Ungkap Faris saat pertemuan tersebut.
Menanggapi Penyataan tersebut, Kasubdit Fasilitas Administrasi Bina Pemerintah Desa Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Ratna mengatakan, bahwa syarat administrasi bebas temuan yang tetapakan Pemda atau panitia pilkades sudah sangat tepat. Sebab, dalam undang-undang ada ruang bagi Pemerintah Daerah untuk membuat kebijakan melalui peraturan Kepala Daerah (Perkada), Peraturan Bupati (Perbub) dan Peraturan Daerah (Perda) selama itu menjadi kepentingan dan kebutuhan daerah.
“Kalau di daerah lain yang sering konsultasi itu mereka sampaikan calon petahana Kades harus sampaikan LPJ, tetapi di Kabupaten Halmahera Selatan kali ini lebih berbeda. langkah itu lebih tepat, karena tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi,”Ungkap Ratna.
Ratna juga mengingatkan, kepada Panitia Pilkades agar dalam proses pemilihan kepala desa (Pilkades) nanti tetap menerapkan protokoler kesehatan atau covid 19. Dimana, jumlah pemilih di TPS maksimal 500 orang peserta saja.
“Jumlah Pemilih per TPS maksimal 500 Orang, Jangan lebih sehingga tidak menimbulkan kerumunan warga,”Ucap Ratna.
Ratna mengungkapkan, Pak Mendagri saat ini masih konsen soal Pilkada lantaran rentan penyebaran covid 19. Karena itu, harus betul-betul diterapkan protokoler covid 19.
“Pesan terakhir saya tolong diantisipasi jangan sampai terjadi konflik di desa baik sebelum maupun sesudah Pilkades,”Tukas Ratna.(Alan/Red)













