LENSAMALUT.CO, TERNATE — Tuntutan Warga Desa Tuakara, Kecamatan Loloda Kepualauan, terkait ganti rugi terbakarnya Kapal Penampung Ikan KM Tuakara di Perairan Morotai direspon Positif oleh Kepala Desa (Kades) Talib Daeng.
Kades Tuakara Melalui Penasehat Hukum (PH) nya, Ishak Raja SH, MH
menyampaikan bahwa tuntutan warga soal ganti rugi terbakarnya Kapal KM Tuakara masih dalam tahapan proses di Pengadilan.
“tuntutan warga ada dua opsi. Pertama, kapal harus diganti, kedua jika tidak diganti kapal maka ganti rugi sesuai nilai kapal,”Ungkap Ishak saat dihubungi, Selasa 9 Agustus 2022 sore tadi.
Dijelaskan Ishak, soal nilai tersebut tentunya relatif. Artinya, apakah kapal KM Tuakara terbakar masih dalam keadaan baru ataukah memang sudah cukup lama. Namun semuanya nanti dilihat pada pembuktian di Pengadilan.
Menurutnya, Insiden kebakaran Kapal KM Tuakara di Perairan Morotai sudah jelas masuk pada pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Ia mengungkapkan, para saksi sudah memberikan kesaksian di Pengadilan. Bahkan saksi membenarkan bahwa kapal KM Tuakara sudah terbakar. Oleh karena itu, masayarakat menuntut ganti rugi.
“Dari fakta yang terungkap di persidangan baik dari bukti surat maupun saksi yang bersaksi di Pengadilan. Mereka semua membenarkan bahwa kapal KM Tuakara terbakar di tangan Oknum Anggota Polairud Inisial T,”Ungkapnya.
Karena itu menurutnya, Persoalan ini sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum. Dimana, ada fakta-fakta yang ditemukan di persidangan.
Mestinya kata dia, oknum anggota Polairud Inisial T itu ketika berdinas keluar kapal tersebut harus diserahkan ke pemilik dalam hal ini masyarakat Desa Tuakara. Ternyata hal itu diabaikan lalu memberikan orang kepercayaanya mengoprasikan kapal tersebut.
Olehnya itu, Selaku Penasehat hukum, melihat langkah kades sudah tepat menggugat oknum Amggota Polairud Inisial T selaku pihak yang bertanggungjawab.
“Jika dilihat beberapa bukti surat maupun bukti setoran sudah ada kesepakatan antara Kades dan Oknum Inisial T,”Ucapnya.
Kesepakatan antara kades dan Oknum Anggota Polarud Inisal T itu sambung dia, secara lisan. Namun ada bukti setoran kapal per bulan senilai Rp 5 Juta.
“Memang ada beberpa Oknum Insial T tidak menyetor,”Bebernya.
Ia menambahkan, Bukti surat itu sudah diajukan saat persidangan pemeriksaan saksi-saksi.
Ketika ditanya soal dokumen kontrak, Ia juga mengaku tidak ada dokumen kontrak secara tertulis. Hanya saja ada kesepakatan lisam antara Kades dengan T.
Kata dia, namanya perjanjian tidak ada suatu keharusan, jika merujuk pada pasal 1320 KUHP Perdata.
Artinya, sepanjang kedua bela pihak tidak mengingkari perjanjian itu tetap berlaku.
“Bukti itu menunjukan bahwa pernah terjadi suatu kesepakatan pada tahun 2021 kemarin melalui setoran sewa Kapal,”Ucapnya.
Selain itu kata dia, Menurut keterangan saksi yang bersaksi di pengadilan KM Tuakara dialihfungsikan dan mengangkut BBM.
Bahkan, saat terbakar KM Tuakara mengangkut BBM dari Tobelo ke Morotai, tetapi atas perintah Oknum Polairud Inisial T.
Olehnya itu, ia mengajak warga tetap bersabar dan mengikuti proses di Pengadilan.
“Dalam gugatan itu relatif. Apakah gugatan itu dikabulkan seluruhnya atau sebagian. Jadi nanti dilihat pada proses akhir,”Tandas dia seraya menambahkan bahwa tanggal 22 agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi terkait.(Isr/Red)













