Rencana Pembentukan Dewan Kebudayaan Malut Menuai Protes dari Karamat

Anggota Bidang Kebudayaan Karamat, Wawan Ilyas MA (Foto/Ist)

TERNATE — Rencanan pembentukan Dewan Kebudayaan Maluku Utara (Malut), terus menuai protes dari keluarga Malamo Ternate (Karamat).

Melalui Siaran Pers yang diterima lensamalut.co, Jumat (12/2/2021)  Anggota Bidang Kebudayaan Karamat, Wawan Ilyas MA menegaskan bagi dirinya, pembentukan dewan kebudayaan yang direncanakan itu menunjukkan kedangkalan berfikir. Karena ada beberapa hal.

Pertama, UU Pemajuan Kebudayaan nomor 5 Tahun 17 tidak sama sekali memberi penegasan harus dibentuk dewan di daerah. rencana itu terlalu bernilai elitis.

Kedua, mereka mengatasnamakan banyak orang, padahal hanya segelintir orang saja yang punya kepentingan itu.

Ketiga, seolah-olah di Malut ini tidak punya lembaga kebudayaan dan komunitas yang selama ini peduli dan sudah bergerak mengembangkan kebudayaa daerah.

“Kan kita punya banyak sekali lembaga,”katanya.

Menurut Wawan yang juga mantan mahasiswa Pascasarjana UGM ini, selain itu kebudayaan tetapi harus dikongreskan. Ini kesalahan berfikir yang sangat luar biasa.

Ini artinya, ada gerakan merendahkan arti kebudayaan. Padahal, kebudayaan itu secara ontologis sudah ada. Persoalan apakah dikembangkan apa tidak itu tergantung komitmen kita semua.

“Bukan dengan harus membangun lembaga baru atas nama kebudayaan. Keliru itu. Pengalaman yang kita lihat tidak ada komitmen pemerintah dalam membangun relasi bersama banyaknya komunitas di daerah. Ini dulu yang harus diselesaikan dan bukan menciptakan yang baru,”Paparnya.

Lanjutnya, yang berikut. Rencana itu seolah menganggap bahwa empat kesultanan di Moloku Kie Raha tidak penting. Problem kita kan selama ini pemerintah masih setengah hati bangun relasi antar (pemerintah-kesultanan-komunitas.) Kan itu faktanya.

“Misalnya, kasus di Ternate sangat jelas. Bahkan temuan beberapa penelitian menunjukkan kesultanan sebagai lembaga adat dan budaya tidak diberikan porsi yang memadai dalam soal pengembangan Ternate sebagai Kota Budaya. Inkonsistensi itu yang mestinya ditelaah. Silahkan baca disertasinya Herman Usman; Satu Kota Dua Kuasa. Itu sangat jelas,”jelasnya.

Bahkan ia bilang, dibidang hukum pengaturan tanah misalnya, sistem nilai yang ada di kesultanan tidak diperhatikan oleh kebijakan-kebijakan kota. Padahal, kita punya perda adat no 13 tahun 2009 mengatur soal hak ulayat masyarakat adat kesultanan Ternate.

“Dalam implementasinya tidak ada sama sekali perhatian ke arah sana. Saya juga heran kenapa harus dibentuk dengan alasan bahwa di Malut sekarang minimnya ‘kuantitas lembaga adat dan budaya’. Loh bayangkan, mereka bicara kuantitas. Ini kan sangat lucu ini,”ucapnya

Dia menambahkan, sebenarnya lembaga seperti Balai Bahasa, BPCB, Dinas Kebudayaa kabupaten/kota maupun provinsi, ditambah empat kesultanan dan komunitas-komunitas bidaya itu sudah lebih dari cukup untuk membangun relasi, komunikasi dan lain-lain. Nah, dewan kehormatan dibentuk seakan-akan merekalah jalan solusinya. Menjadi pemersatu. Kamuflase semua itu. Dan yang semakin miris ketika ada beberapa dosen bergelar ini itu ikut mendukung dewan ini. Sepertinya mereka kekurangan referensi dan informasi dalam soal ini.

‘Kami tidak ingin kebudayaan itu disederhankan ke dalam rameang dan kongres-kongresan. Itu hanya menghabiskan uang saja nanti tanpa ada kerja nyata. Belajarlah dari beberapa komunitas yang komitmen dan konsisten dalam bergerak mengembangkan kebudayaan,”Tandasnya.(red)

error: Content is protected !!