Proses hukum kasus Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren Alkahfi Jalan Ditempat, GPM Minta Polres Halsel Tidak Tebang Pilih Kasus

Hermain Rusli, Ketua DPC GPM Halsel

Pengusutan Kasus Pelecehan seksual Pimpinan Pondok Pesantren Alkahfi, Desa Hidayat, Kecamatan Bacan Isnial AU oleh Polres Halmahera Selatan jalan ditempat.

Melalui Siaran Persnya, Jum’at (1/9), Ketua CPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan, Hermain Rusli menyampaikan kasus Pelecahan Seksual di Pondok Pesantren Alkahfi yang ditangani Polres Halsel lambat alias jalan ditempat.

Ia menuturkan, kasus tersebut sudah lama ditangani penyidik reskrim Polres Halsel, namun sampai saat ini belum ada tersangkanya.

Secara kelembagaan, GPM menilai kepolisian Polres Halsel terkesan takut menghadapi kasus di Pondok Pesantren.

Ia menyebut, kasus ini sudah terang
karena para korban sudah mengaku saat dimintai keterangan di Polres Halsel.

Bahkan pada saat pemeriksaan prilaku tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pasantren ini tidak hanya 3 orang
korban santriwati, Nauzubillahi Minndzaaliq, akan tetapi lebih dari itu.

GPM menduga Polres Halsel sengaja membuat kasus ini buram.untuk itu, butuh peran kita bersama, terutama Pihak DPRD dan Pemda Halsel kiranya ikut mendorong pihak kepolisian agar segara tersangkanya.

“Kami harap Polres Halsel benar-benar menegakan supremasi hukum, tanpa tebang pilih kasus, karena ini pelecehan seksual,”Harapnya.(*)

error: Content is protected !!