Polsek Ternate Selatan Diminta mengkaji lebih mendalam terhadap laporan Oknum Dokter Inisial IF yang tak lain merupakan pelaku Penganiayaan FN (28) di kelurahan Jati Kota Ternate Selatan beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum korban FN, Riski mengatakan, apa yang dilakukan kliennya adalah pembelaan terhadap dirinya bukan sebagai pelaku. Untuk itu, Penyidik Polsek Ternate Selatan harus jeli dalam mengkaji lebih mendalam terhadap aduan saudara IF.
“kliennya dianiaya terus ada melakukan pembelaaan, toh sekarang kliennya justru dilaporkan oleh Pelaku berdali sebagai korban, ini hukum apa yang membenarkan,”Kata Riski usai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di Polsek Ternate Selatan, Rabu (23/08/2023).
Ia menuturkan, Pasal 49 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang nodwil/pembelaan. Disitu disebutkan barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.
Secara normatif lanjut dia, penyidik tidak bole mengabaikan pasal tersebut, namun itu terganggung penyidik. Sebab bagi kami perbuatan FN Alias Natasya semata-mata pembelaan diri.
Tidak hanya itu, Saudara IF bisa juga dilaporkan Undang-Undang Darurat, karena dia membawa gunting lalu menggunting rambut kliennya. Namun itu nantinya akan di kaji kembali perbuatan-perbuatannya.
“Kami akan mengkaji lebih mendalam terhadap perbuatan FN sewaktu menganiaya klien kami, dari situ nanti dilihat apa langkah hukum selanjutnya,”Pungkasnya.(*)













