Polsek Ternate Selatan diduga mengkriminaliasi korban Penganiayaan FN yang pelakunya Oknum Dokter yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Ternate.
Kuasa Hukum Korban Penganiayaan, Riski mengatakan, dugaan kriminaliasi terhadap kliennya ini bakal dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara dan Mabes Polri.
“Persoalan ini kami merasa dirugikan.olehnya itu bakal melaporkan ke Propam Polda Malut dan Mabes Polri,”Kata Riski, Rabu (23/08).
Ia menuturkan, pihaknya menghargai laporan pelaku penganiayaan kliennya, namun pihak Penyidik harus mengkaji lebih dalam apakah laporan itu bisa ditindaklanjuti atau tidak.
“Bagi kami laporan pelaku IF terhadap kliennya tidak perlu ditindaklanjuti,”Bebernya.
Ia berharap Polsek Ternate Selatan mengaji lebih jauh terhadap pelaporan saudara IF. Karena IF ini pelaku penganiayaan klain kami.
“Jadi ini diputar-putar seakan-akan pelapor ini sebagai korban,”Tandasnya.
Sementara Kapolsek Ternate Selatan,Iptu Suherman ketika dikonfirmasi melalui Via Handphone menyampaikan bahwa ia sedang berada diluar daerah sehingga belum bisa memberikan keterangan.
“Saya sedang berada diluar daerah, konfirmasi saja ke Kanit saya,”Singkat Kapolsek.
Diketahui, IF alias Intan yang tak lain sebagai Dokter sebelumnya membuat laporan di Polres Ternate, tetapi Polres Ternate menolak. Penolakan kemudian ia kembali membuat laporan di Polsek Terante Selatan. Aduan yang dilayangkan saudara IF seakan dirinya selaku korban dan diterima Polsek Ternate Selatan.
IF juga saat ini sudah tetapkan tersangka dalam kasus penganiyaan FN di kelurahan Jati Kota Ternate Selatan beberpa waktu lalu.
Rencanya Kamis (24/08) besok akan kembali diperiksa Penyidik Polres Ternate sebagai tersangka dan dilakukan Penahanan.(*)













