Polres Ternate Tangkap 1 orang Pengedar Narkoba

Polisi Amankan 1 Orang Tersangka Pengedar Narkotika

LENSAMALUT.CO, TERNATE —Seorang Pria berinisial R (20 Tahun) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate.

R Ditangkap oleh Polisi di Kelurahan, Ngade Kecamatan Ternate Selatan, Pada Minggu, 26 Juni 2022.

“R (21 tahun) diduga terlibat peredaran Narkoba jenis Ganja,”Ungkap Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit,S.H.,S.I.K.,MM melalui Kasihumas Polres Ternate Ipda Wahyuddin.

Wahyuddin mengaku, barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan dari tangan terduga tersangka sebanyak 2 paket kecil dengan berat bruto 1,52 gram.

Kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat tim Resmob unit 1 dipimpin Ipda Ni Made Chandra Dewi, S.Tr.K melakukan pengintaian dilokasi. dimana, diamankannya terduga pelaku mengambil barang bukti jenis ganja.

“Pelaku datang mengambil barang bukti Narkoba jenis ganja di Kel. Ngade Kecamatan, Ternate Selatan. Setelah pelaku mengambil barang tersebut, Tim Resmob langsung mengamankan dan menggeledah terduga pelaku dan berhasil menemukan sebungkus rokok berisikan 2 paket kecil yang diduga kuat berisikan Ganja,”Jelas Wahyuddin.

Pelaku beserta barang bukti lanjut Wahyuddin, saat ini diamankan Polres Ternate untuk dimintai keterangan.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara.(*)

error: Content is protected !!