“Dishub: Tarif Sementara Rp 150.000”
LENSAMALUT.CO, HALSEL —
Polemik Tarif Angkutan Umum Laut Speed Boat Rute Bacan- Kayoa dan Ternate akhirnya mendapat Titik Terang setelah adanya rapat Koordinasi antara pihak Dishub dan Pihak Pemilik Speedboat (SB) Sinar Kayoa dan Gufran Gifran pada, Senin 11 April 2022 kemarin di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Halmahera Selatan.
“Soal polemik tarif speedboat Rute Bacan-Kayoa-Ternate yang dinaikan secara sepihak sudah ada titik terang setelah adanya rapat koordinasi antara pihak pemilik Speedboat,” Ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Halamhera Selatan, Iksan Subur melalui Kepala Bidang (Kabid) Angkutan dan Sarana, M.Saldy Husen kepada lensamalut.co, Selasa 12 April 2022 sore tadi.
Dari hasil rapat koordinasi itu Kata Kabid, banyak terdapat keluhan pemilik Speedboat terkait kelangkaaan dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Jenis Pertamax.
Olehnya itu, dengan berbagai pertimbangan Kadis akhirnya memutuskan/ menetapkan tarif sementara Angkutan laut Speed boat Rute Bacan -Kayoa dari Rp.130.000 naik menjadi Rp 150.000 begitu juga sebaliknya Kayoa-Ternate.
Keputusan itu kata Kabid, bersifat sementara belum final, karena masih menunggu penyesuain tarif yang dikeluarkan dari Bupati Halmahera Selatan.
Kabid juga membenarkan adanya Polemik kenaikan tiket Speed boat Rute Bacan-Kayoa maupun Ternate lantaran dinaikan secara sepihak.
Ketika itu lanjut Kabid, sesuai pengakuan Pemilik Speedboat Pelabuhan Kayoa panik dengan adanya langkah ditambah naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertamax.
Dari situ telah terjadi kesepakatan antara syahbandar kayoa tanpa melibatkan dinas Perbubungan sehingga menaikkan tarif Rp 130.000 Naik menjadi Rp 160.000.
Atas dasar itu lanjut Kabid, ia langsung menelepon Petugas Satker Perhubungan di Kayoa segera koordinasi dengan Camat, Pemilik Speedboat, dan pihak Syahbandar untuk mancari soluasi terhadap tarif tiket speedboat tersebut.
Olehnya itu, pada tanggal 9 april kemarin pihak-pihak terkait melakukan rapat di kayoa dan disepakati harga tiket untuk sementra Rp.150.000 dan disingkronkan saat rapat Koordinasi di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Halmahera Selatan akhirnya berbagai pertimbangan Kadishub memutuskan menyetujui tarif tersebut. Namun masih bersifat sementara.(Alan/Red)













