Pemda Halsel Tak Gentar Gugatan 15 Kades

Hi Usman Sidik, Bupati Halmahera Selatan (Istimewa)

LENSAMALUT.CO, HALSEL —Pemerintah Kabupaten (Pamkab) Halmahera Selatan mengaku siap dan tak gentar menghadapi gugatan 15 kepala Desa (Kades) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Ini disampaikan langsung Bupati Hi Usman Sidik dalam konfrensi persnya, Senin 6 Desember 2021.

Menurut Bupati, Pemberhentian sementara terhadap 15 Kades
memiliki dasar yang kuat serta dijamin UU.

“keputusan memberhentikan sementara 15 kades ini demi dan untuk menyelematkan uang negara.
Olehnya itu, jika ada pihak, pihak yang menggiring permasalahan ini ke PTUN bagi kami pemerintah daerah sangat siap,”Ujar Bupati Hi
Usman Sidik yang didampingi Kepala Inspektorat Saiful Turuy, Staf Khusus Bidang Hukum Rahim dan Sekretaris DPMD Fahris Hi Madan.

Selain itu kata Bupati, Pemda Halsel juga dalam waktu dekat akan adukan secara resmi 15 kepala desa ke Aparat penegak hukum (APH) sehingga diproses hingga tuntas.

“waktu dekat ini juga pemda halsel serahkan data temuan 15 kepala desa ke Kejaksaan negeri Halsel dam kepolisian biar proses sampai tuntas,”Jelas Bupati.

Penegakan hukum lanjut Bupati, tak pandang bulu siapa dia, sebab korupsi merupakan musuh besar yang perlu di habisi.

“Jadi 15 kades ini temuan sudah final dalam audit LHP Inspektorat dan mereka sudah menandatangi Surat Keterangan Tanda Jawab Mutlak (SKTJM) sehingga tetap diproses hukum,”Pungkas Bupati.

Sementara Rahim Staf Khusus Bidang Hukum Bupati Halsel menambahkan, sementara ini sudah 4 kepala desa yang dilaporkan ke Kejari Halsel yaitu kades Sali Kecil, Kades Laluin, Kades Koititi dan Kades Marabose.

“4 kades ini sudah dilaporkan ke Kejari Halsel dan sementara sudah dilakukan pul data pul baket atau tahap awal penyelidikan,”Imbuhnya.(Alan/Red)

error: Content is protected !!