LENSAMALUT.CO, HALSEL — Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Halmahera Selatan Disebut melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 tahun 2022 tentang petunjuk teknis Pilkades.
Pasalnya, salah satu calon kades di desa Awanggoa, Kecamatan Bacan Inisial Sudarmin Soleman telah digugurkan saat verifikasi berkas oleh panitia pilkades tingkat desa lantaran tidak lengkap. Namun panitia kabupaten meloloskan tanpa memberikan alasan.
Ketua panitia Pilkades Desa Awanggoa, Kecamatan Bacan, Nasrun Nurdin menyampaikan bahwa tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak telah diatur dalam peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Halmahera Selatan No 10 tahun 2022 sudah jelas. Dimana, tantang petunjuk teknis maupun persyaratan pendaftaran calon kades menjadi penanggungjawab panitia Kabupeten, panitia kecamatan dan panitia di tingkat desa.
Ia menyatakan, dalam mekanisme penyelengaraan Pilkades salah satunya melakukan pendaftaran bakal calon serta penetapan bakal calon, sebagai mana di atur dalam pasal 22 huruf e. semua bakal calon yang mendaftar harus melalui panitia desa.dengan mengikuti tahapan yang telah di tentukan dan tahapan verifikasi berkas yang di tentukan pada tangal 17-24 Agustus 2022.
Menurutnya, jika bersandar pada Perbup No 10 tahun 2022, penyerahan berkas setiap bakal calon harus di serahkan oleh pantia desa ke panitia kabupeten, bukan bakal calon yang langsung menyerahkan ke panitia kabupaten.
Apalagi lanjut dia, pernyataan pihak DPMD Bahwa jika bakal calon tersebut sampai pada tangal 24 Agustus tidak mendapatkan rekomendasi pengembalian aset desa maka panitia desa berhak mengugurkan.
“Dari mekanisme itu sudah jelas. artinya, tahapan verifikasi berkas dilakukan panitia tingkat desa. Dan ditemukan salah satu calon kades di desa Awanggoa tidak melengkapi berkas persyaratan surat rekomendasi pengembalian aset desa dari BPD, Tetapi lagi-lagi panitia kabupaten meloloskan yang bersangkutan,”Ujar Nasrun, Rabu 31 Agustus sore tadi.
Ia menyangkan, sikap panita pilkades kabupaten yang menerima langsung berkas calon kades Sudarmin Soleman tanpa koordinasi ke panita tingkat Desa.
Olehnya itu, ia meminta panitia kabupeten harus segara gugurkan saudara sudarmin Soleman. Karena harus profesional dalam menjalankan tata cara dan petunjuk teknis pilkades.(Alan/Red)













