LBH Yuris Minta Polairud Polda Malut Usut Kejadian Jatuhnya satu Penumpang Speedboat Sinar Moti Makian

Mahris Hasan, Direktur LBH Yuris Maluku Utara

TERNATE — Kejadian hilangnya salah satu penumpang yang terjatuh dari speedboat rute Ternate-Makian di perairan Tidore diketahui bernama Abdullah Hi Talib (69) pada jumat, 26 Januari 2024 diduga ada unsur pangabaian.

Berdasarkan kesaksian salah satu ABK Speedboat, ada indikasi pengabaian yang dilakukan oleh pemilik Speedboat Sinar Moti Makian, yang pada saat itu ikut serta saat dalam pelayaran rute Ternate, Moti Dan Makian yang bertolak dari Pelabuhan Bastiong menuju Pulau Moti dan Makian sebagai tujuan akhir.

Pengabaian yang dilakukan Haji Dar sebagai pemilik Speedboat dan seluruh ABK adalah tidak melakukan insiatif apapun pada saat korban hilang terjatuh dari Speedboat meski sudah diberitahukan oleh para penumpang.

Hal itu mendapat sorotan dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yuris Maluku Utara, Mahris Hasan. Ia mengatakan, pemilik Speedboat tidak menghiraukan atau memperdulikan suara-suara dari penumpang lain yang sempat memberitahukan bahwa ada penumpang yang jatuh tentunya menambah daftar kecelakaan laut dan mengakibatkan korban jiwa. karena, ada indikasi tidak selesainya masalah yang menjadi sebab utama kecalakan laut, padahal keselamatan penumpang ialah prioritas utama dalam pelayaran.

Menurutnya, Pengaturan pentingnya keselamatan penumpang maupun hal teknis lainnya dalam pelayaran sudah terakomodir dalam beberapa ketentuan pelayaran baik yang ada dalam, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, khusus pada Pasal 217, disana disebutkan, Syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kelalain dan keamanan kapal di pelabuhan. Hal ini kemudian diperkuat dalam Permenhub.36/2012 maupun perubahan keempat permenhub.16/2023, Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan.

Dalam ketentuan Pasal 2 huruf (a) Permenhub.36/2012, menyebutkan bahwa pelaksanaan fungsi Kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan, salah satunya ialah memastikan kelaiklautan kapal, bagian ini menjadi sangat penting sebab memastikan berbagai aspek urgen dalam pelayaran diantaranya, pertama, persyaratan keselamatan pelayaran, kedua, status hukum kapal maupun hal teknis lainnya.

“Pihak Syahbandar juga bertangungjawab penuh terhadap berangkat dan tidaknya moda transportasi laut, ketentuan Pasal 219 (1) UU pelayaran, tegas menyebutkan, Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar,”Jelas Mahris kepada Media ini, Minggu (28/01/2024).

Diungkapkan Mahris, jatuhnya salah satu penumpang dari Speedboat Sinar Moti Makian, maka hal-hal diatas patut dipertanyakan guna memastikan pihak-pihak yang harus bertanggjawab penuh atas kejadian tersebut, pihak Speedboat Sinar Moti Makian dan Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) harus memberikan kronologi lengkap atas kejadian tersebut.

“Jika ditemukan adanya indikasi kesalahan (Kesengajaan/kelalaian) dari kedua bela pihak maka tidak ada alasan untuk tidak mempertanggungjawabkan pertbuatanya, perlu ditelusuri guna memastikan kelalaian prosedur baik yang dilakukan pihak Syahbandar atau Motoris Speed Boat Sinar Moti Makian,”Ungkapnya.

Tidak hanya itu, LBH yuris Maluku Penyidik Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud), Polda Maluku Utara mengusut agar memberikan kepastian status hukum dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

Ia menuturkan, Kepastian status hukum yang dimaksudkan ialah sesegra mungkin penyidik Polairud, Polda Malut, mengumpulkan bukti dan melakukan penetapan tersangka, di satu sisi hal itu untuk kepentingan penyidikan dan juga berguna menghindari gesekan antara keluarga korban dan terduga pelaku.

“Penyidik Polairud harus mengkroscek dengan jelas tupoksi Syahbandar dan pemilik speedboat guna memastikan jalan tidaknya aspek prosedur teknis pelayaran, jika ada kelalaian maka tidak segan-segan untuk melakukan penetapan tersangka. Proses penyidikan harus dilakukan secara terbuka dan sesegra mungkin,”Ucapnya.

Pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat adalah upaya konkrit untuk mencegah munculnya konflik lain yang sangat mungkin terjadi. olehnya itu, Kasus ini harus memperoleh kepastian hukum dan keadilan terutama terhadap korban, selain itu menjadi bukti agar kedepan perbaikan kualitas pelayaran di kota Ternate, khususnya rute laut Ternate, Makian menjadi lebih baik.

LBH Yuris Maluku Utara tetap memantu perkembangan kasus ini hingga kapanpun, apalagi ketentuan Pidana Terhadap Terduga Pelaku Ketentuan pidana yang bisa digunakan terhadap subjek yang diduga terlibat dalam kasus ini ialah, Pasal 323 ayat (1) UU Pelayaran, ketentuan ini berkaitan dengan nahkoda/motoris speed boat, yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar, ancaman pidananya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah.

Dalam ayat (3) UU Pelayaran ancaman pidana paling lama 10 (sepeuluh) tahun penjara, jika kecelakan laut mengakibatkan kematian atau ketentuan 359 KUHP yang mengatur subjek yang dengan perbuatan tertentu atas kelalaiannya yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun.(*)

error: Content is protected !!