LENSAMALUT.CO, LABUHA — Penghitungan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Wayasipang oleh panitia Kabupaten tidak sah secara hukum.
Kuasa Hukum Cakades Nomor Urut 1, Rinto Fatum menjelaskan bahwa jika hasil itu sah secara hukum apabila
terpenuhi semua ketentuan yang dibuat. artinya kalau berita acara itu tidak ditandatangani dengan tanpa pasal yang mengatur itu maka tidak sah.
“bagi kami apa yang disampaikan oleh Ketua panitia Kabupaten yang juga selaku Plt Kadis DPMD Faris H Madan bahwa cakades nomor urut 02 Nasar Abdul Salam keluar sebagai pemenang itu tidak sah sacara hukum,”Ungkap Rinto, dalam siaran persnya, Sabtu 11 Januari 2023.
Ia menegaskan, Soal kenapa pendukung nomor urut 01 yang tidak mau ikut menyalurkan hak suara dan keluar dari area TPS lantaran menilai ada yang tidak beres pada tahapan tersebut.
Kami juga menduga ada strategi yang dimainkan panitia kabupaten untuk menangkan Cakades Nomor urut 02 Nasar Abdul Salam, sehingga keberatan kami tidak diindahkan dan dilanjutkan pencoblosan.
“Ini ada apa, sehingga protes kami tidak diindahkan. Keberatan kami telah sesuai, memang awalnya DPT itu kami dari pendukung nomor urut 1 menenggap itu sudah di validasi oleh panitia kabupaten, tetapi tenyata tidak dilakukan alias menggunakan DPT lama, sementara 39 yang dikeluarkan mengacu dari rekomendasi panitia desa. Ini sangat merugikan kami dari Cakades nomor urut 01,”Ungkapnya.
Tidak hanya itu, panitia desa juga dilibatkan pada tahapan PSU, padahal putusan sengketa PSU tentunya panitia desa harus di bekukan. Kalau kemudian panitia desa beralasan tidak ada tenaga bantuan, itu adalah alasan yang tidak berdasar dan mengada-ngada. Sebab, banyak tenaga dari kantor kecamatan.
Untuk itu, ia meminta kepada Bupati Halmahera Selatan, Bapak Hi Usman Sidik memrintahkan Dinas PMD agar segara bentuk panitia baru independent yang disepakati kedua calon agar melaksanakan PSU.
“Atas nama pendukung nomor urut 01 berharap kepada Bupati mengambil kebijakan yang arif dan bijaksana agar memerintahkan DPMD bentuk panitia yang independen untuk melaksanakan PSU. Karena hasil yang dimumumkan tidak sah secara hukum, jika tidak maka harus ditempatkan carteker,”Tandasnya.(Za/Red)













