Mantan Kepala Desa Galebo, Kecamatan Taliabu Selatan, Maluku Utara, Jamruddin Ladumada, Ditetapkan tersangka, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu, Senin (4/9/2023).
Kasi Intel Kejari Taliabu, Nazamudin saat dikonfirmasi membenarkan perihal penetapan tersangka Eks Kades Galebo.
“Iya benar, yang bersangkutan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) senilai Rp760.944.800,00 sejak tahun 2021-2022, dan langsung ditahan,”Kata Kasiintel.
Modus korupsi yang dilakukan tersangka kata Kastel, mulai pengadaan lampu jalan, kurangnya volume pekerjaan dan gaji aparat desa yang tidak disalurkan.
Ia juga menghimbau kepada kepala -Kelala Desa agar menggunakan uang negara dengan sesuai mekanisme.
“Jangan menyalahgunakan dana desa karena itu uang Negara untuk rakyat bukan milik pribadi,”Tandasnya.(*)













