2 ASN Pemprov Malut Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Uang Mami dan Perjalanan Dinas WKDH

Kantor Kejati Maluku Utara (Dok/lensa)

Dua Orang Apratur Sipil Negara (ASN) di Bagian Sekretariat Provinsi Maluku Utara diperiksa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus  (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Keduanya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Tahun 2022.

“Saya datang di kantor kejati soal kasus WKDH,”Singkat Sumiyati Yang Selaku Mantan Sespri Wakil Gubernur Maluku Utara.

Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga saat dikonfirmasi melalui Via Hendphone, Senin (4/09) membenarkan perihal pemeriksaan saksi tersebut.

“Iya benar, Senin hari ini Tim telah memeriksa dua orang saksi, keduanya merupakan ASN Pemprov Malut,”Singkat Richard.

Sekedar diketahui, sesuai dari hasil audit inspektorat Maluku Utara, ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410.

Kemudian pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH  tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 285.842.000.

Sementara, pengelolaan dana non budgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp760.225.186

Pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH  tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp 1.249.972.844.(*)

error: Content is protected !!