LENSAMALUT.CO, TERNATE — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, menyita barang bukti (BB) terhadap perkara korupsi pengadaan kapal penangkap ikan dan alat simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara tahun 2019 Senilai 7,8 Miliyar, pada Rabu 18 Agustus 2021.
Barang Bukti yang disita oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Malut yakni Kapal Nautika/Penangkap Ikan. sebelum dilakukan Penyitaan, terlebih dahalu Penyidik mengundang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Kadikbud), Imam Makhdi, Senin 16 Agustus kemarin.
Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Malut, Richard Sinaga saat dikonfirmasi lensamalut.co, membenarkan perihal kegiatan penyitaan tersebut.
“Iya benar, ada kegiatan penyitaan barang bukti (BB) Kapal Penangkap Ikan Pada Dikbud Malut, Rabu (18/08/2021),”Kata Richard.
Richard menuturkan, kegiatan penyitaan BB itu dilakukan demi kepentingan perkara di tingkat penyidikan.
“Penyitaan BB kapal penangkap ikan itu demi kepentingan penyidikan perkara,”jelas Richard.
Sementara untuk barang bukti lanjut Richard, langsung dititipkan ke Dinas Pendidikan Provinsi (Dikbud) Maluku Utara.
“Barang bukti yang disita dititip ke Dikbud Malut,”Tandas Richard sayara menambahkan kapal saat ini berlabuh di Pelabuhan Perikanan Nusantara Bastiong Kota Ternate.
Diketahui, perkara itu tersebut menyeret empat tersangka.
ke empat tersangka itu, saat ini di tahan di Rutan Jambula.
Mereka adalah IY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Mantan Kadis Dikbud Malut, ZH Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RZ selaku ketua Pokja dan IR selaku rekanan/pelaksana pekerjaan.(Isr/Red)













