Kejati Malut Periksa Tiga Saksi Perkara Perusda

Richard Sinaga (Istimewa)

LENSAMALUT.CO, TERNATE —Kejaksaan Tinggi Kejati Maluku Utara mulai memeriksa sejumlah pihak, terkait kasus dugaan korupsi penempatan dana investasi pada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bahari Berkesan Kota Ternate, Tahun 2016, 2017 dan 2018, sebesar Rp 25 miliar lebih.

Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan perihal pemeriksaan tersebut.

“Iya benar. Hari ini sebanyak tiga orang telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus),”Kata Richard, Kamis (12/8),

Ketiga orang tersebut kata Richard, dianggap mengetahui terkait masalah perusda.

Richard bilang, tiga orang yang dimintai keterangan ini diantaranya dua orang ASN dari Pemerintah Kota Ternate, dan 1 orang dari pihak swasta yang dinilai memiliki korelasi dengan kasus tersebut.

Meski begitu, identitas tiga orang yang diperiksa itu sementara belum dibuka demi kepentingan penyelidikan kasus tersebut.

“Nantilah disampaikan karena akan menghambat proses yang kita lakukan. Intinya kita terbuka kok, dengan tujuan membuat terang permasalahan ini,” jelasnya.

Sekadar diketahui, penanganan perkara dugaan korupsi dana penempatan investasi pada Perusda PT. Bahari Berkesan tersebut tercatat sudah sebanyak 9 orang yang dimintai keterangan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Mereka diantaranya, Kepala Inspektorat Kota Ternate, Plt Kabag Hukum Kota Ternate, penanggung jawab apotek Bahari Berkesan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate Inisial AA, Direktur Holding Company Bahari Berkesan, Direktur BPRS Bahari Berkesan, Sekretaris Kota Ternate, mantan Direktur Perusda Ternate Bahari Berkesan, dan Direktur PT Alga Kastela.(Isr/Red)

error: Content is protected !!