LENSAMALUT.CO, HALBAR — Jong Halmahera menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, Kamis 12 Agustus 2021. Mereka menuntut Hardi Jafar dibebaskan dari jeratan hukum.
Dalam orasinya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jong Halmahera Risman M.Djen, menuding bahwa Kejari Halbar dan Pengadilan Negeri (PN) Ternate hanya mendengarkan keterangan-keterangan sepihak pada saat persidangan. Bahkan hanya menghadirkan saksi-saksi yang berada di pihak Sekda.
“kehadiran saksi tersebut otomatis dapat menguntungkan Sekda dalam hal ini sebagai pelapor,”Ungkapnya.
Menurut Risman, jika kejaksaan dan pengadilan hanya mendengarkan keterangan dari pihak saksi yang kemudian menguntungkan Sekda.
Risman mengaku, kejanggalan yang terjadi dalam kasus Hardi yang pertama saat proses penyelidikan dan penyidikan. Dimana, saudara Hardi tidak dimintai keterangan saat Pemeriksaan (BAP) oleh pihak Kepolisian. padahal menurutnya, Hardi sebagai tersangka punya hak untuk memperoleh BAP sehingga menjadi evaluasi buatnya.
“kenapa pihak kepolisian dalam hal ini tidak memberikan dokumen BAP itu kepada Hardi,”Tanya dia.
Sementara orator lain, Yulia Pihang menyampaikan bahwa Kantor Kejaksaan Negeri Halbar yang megah ini seharusnya memberi hukuman yang secara adil terhadap pelaku-pelaku tindak Pidana bukan kepada orang yang menuntut kesejahteraan rakyat.
“Hari ini Halmahera Barat minim keadilan maka untuk apa kita melaksanakan upacara 17 Agustus nanti tidak ada gunanya, karena kemerdekaan sepenuhnya bukan untuk segelintir elit politik, namun keadilan itu berasal dari rakyat itu sendiri. Untuk itu, kebenaran tidak boleh dibungkam,”Imbunya.
Sekedar diketahui, Hardi Jafar atau biasa di sapa Don Joao pemuda asal Desa Gufasa Kecamatan Jailolo dijerat tuntutan penjara 3 Bulan Oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Halbar Syahril Abduradjak pada saat demo APDESI pada Juli 2020 lalu.
Perkara tindak Pidana umum tersebut telah bergulir dengan agenda sidang sudah beberapa kali dilaksanakan, dan Kamis (12/08) tadi siang sidang dengan agenda pledoi atau penyampaian pembelaan dari Tersangka Hardi Jafar secara daring oleh Pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Barat.(Mn/Red)













