Kejari Kepsul Didesak Proses Hukum Mantan Kades Pohea Terkait Temuan DD dan ADD

LMND Kepsul Gelar Aksi Unjukrasa di depan Kantor Kejari

SANANA — Puluhan Mahasiswa yang mengatasnamakan Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Kepulauan Sula menggelar unjukrasa didepan kantor Kejaksaan Negeri Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Selasa (24/10/2023)

Masa aksi itu meminta Kejari Sula untuk segera mengusut dugaan tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Pohea Rudi Duwila sesuai LHP Inspektorat Sula yang di serahkan ke Kejari Sula, pada 11 Oktober 2023 kemarin.

“Kami mendesak Kejari Sula agar segera menindaklanjuti Rekomendasi Inspektorat Sula terkait dugaan dugaan Penyelagunaan Anggran ADD dan DD Desa Pohea Tahun 2021 kurang lebih 300 Juta Rupiah,”Ungkap Ketua LMND Adrian Galela saat menyampaikan orasinya.

Ia meminta Jaksa pada Kejari Sula serius melakukan penyelidikan terhadap perkara ini, sebab ini merupakan kebutuhan Warga Masyarakat Desa Pohea yang sengaja digelapkan oleh Mantan Kades Pohea.

“Kami butuh transparansi Kejari Sula, jangan sampai kepercayaan masyarakat Desa Pohea terhadap lembaga ini menurun akibat adanya Kong kali kong antara Mantan Kepala Desa Pohea dan Jaksa” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut Kajari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot membenarkan telah mendapatkan Rekomendasi Inspektorat terkait LHP Dana Desa Pohea

“Terkait hal itu benar kita sudah terima dari Inspektorat ada beberapa temuan fisik dan juga administrasi, namun kami juga telah sampaikan ke Inspektorat agar segera melakukan klarifikasi dan memberikan kesempatan terhadap kades Pohea, Rudi Duwila selama 60 hari itu sesuai aturan,” jelasnya.

Ia juga meminta masa aksi memberikan waktu Kades Pohea menyelesaikan temuan ini, jika tidak menyelesaikan maka Inspektorat segera memberitahukan ke Jaksa untuk di Proses Hukum.

“Ketika waktu yang di berikan namun yang bersangkutan tidak bisa melakukan pengembalian maka akan di proses Hukum, sebaliknya jika yang bersangkutan tidak sanggup maka di buat pernyataan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memang tidak sanggup menyelesaikan temuan maka kita segera proses intinya begitu” pungkasnya.(*)

error: Content is protected !!