TERNATE,lensamalut.co — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial K diamankan Polres Ternate, pada Minggu malam 20 April 2025.
K Diamankan lantaran kedapatan menyimpan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di salah satu kamar kos di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, S.H., menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Patroli Cipta Kondisi yang digelar mulai pukul 21.00 WIT oleh personel gabungan dari Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Ternate.
“Sekitar pukul 22.30 WIT, kami menerima informasi dari warga mengenai dugaan adanya penyimpanan miras di kamar kos Kamelya. Personel langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar AKP Umar.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang perempuan berinisial K (49) yang merupakan warga setempat, tengah menyimpan empat kantong plastik berisi miras jenis Cap Tikus di dalam kamar kos miliknya. Barang bukti tersebut kemudian langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku yang diketahui merupakan ibu rumah tangga itu saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut. Kami mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat yang turut membantu menjaga ketertiban di lingkungan,”Ungkap AKP Umar.
Karena itu lanjut Umar, Polres Ternate mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
” Ini menunjukkan kepedulian bersama terhadap bahaya peredaran miras di lingkungan sekitar, Polres menegaskan akan terus melakukan patroli rutin guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Ternate,”Pungkasnya.(*)













