TERNATE,lensamalut.co – Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 menjadi atensi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Maluku Utara, DR.Sufari.
Karena itu, Mantan Ketua KONI Maluku Utara, Djasman Abubakar, dipastikan akan segera dipanggil oleh Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan dana hibah senilai Rp6 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, menegaskan pihaknya tengah menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan orang nomor satu di KONI Maluku Utara tersebut.
“Kita segera jadwalkan pemanggilan mantan Ketua KONI,”kata Fajar saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).
Mantan Kajari Halmahera Selatan itu memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan hingga perkara ini terang benderang.
Diketahui, Kasus ini menyedot perhatian publik karena dana hibah KONI sejatinya diperuntukkan bagi pembinaan atlet, peningkatan prestasi olahraga, serta persiapan menghadapi berbagai agenda olahraga tingkat daerah maupun nasional.
Namun, alih-alih mendorong prestasi, dana miliaran rupiah tersebut justru menyeret organisasi olahraga itu ke dalam pusaran persoalan hukum.
Penanganan kasus dana hibah KONI ini dinilai menjadi ujian komitmen Kejati Maluku Utara di bawah kepemimpinan Kajati Sufari dalam membongkar dugaan penyalahgunaan keuangan negara, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa sektor olahraga tidak berada di atas hukum.(*)
Kasus Dana Hibah KONI Malut Jadi Atensi Kajati, Aspidsus Segara Jadwalkan Pemanggilan












