LABUHA,lensamalut.co – Kapolsek Obi, Polres Halmahera Selatan, IPTU Farizal Adi Purnomo diduga beking tambang galian C Ilegal.
Pasalnya, galian C perusahan CV. Anggai Berkarya yang beroperasi di wilayah hukum obi tepatnya di desa buton yang diduga kuat tidak memiliki izin, namun tidak tindak oleh Polsek.
Hasil penelusuran Media, galian c milik Hasan Hanafi menambang batu, pasir dan krikil sejak 2021-2024.
Penambangan itu berlangsung dibantaran sungai Desa Buton, ini sangat mengancam pemukiman warga setempat.
Terkait hal itu, Kaposek Obi, IPTU Farizal Adi Purnomo ketika dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp,Sabtu (28/12) tidak merespon, hingga berita ini dipublis belum ada keterangan resmi darinya.(*)













