JPU KPK Tuntut Abdul Gani Kasuba 9 Tahun Penjara

Abdul Gani Kasuba Jalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor Ternate (dok/Ist)

TERNATE,LENSAMALUT.CO — Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) Dituntut 9 Tahun Penjara atas korupsi suap gratifikasi.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan pada sidang di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024)

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa AGK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, kesatu dan ketiga.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGK dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan,”Ucap JPU KPK, Rony Yusuf, Kamis (22/8/2024).

Selain itu, JPU juga menetapkan, uang pengganti 109 miliar dan 90.000 USD dolar Amerika dengan ketentuan bila mana terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,
maka harta benda disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi menutupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama lima tahun.

AGK diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b junto Pasal 18 Undang-Undangan Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ketiga, melanggar Pasal 12 huruf B besar.

Setelah mendengar tuntutan JPU KPK, Penasehat Hukum Terdakwa meminta waktu 1 minggu kedepan untuk menyusun nota pembelaan secara tertulis.

Majelis hakim juga menetapkan sidang lanjutkan jumat 30 Agustus pada pukul 14:00 WIT.(*)

error: Content is protected !!