Jaksa Tinggi akan Teliti Berkas Tersangka korupsi Anggaran Operasional kepala Daerah Halmahera Selatan selama 14 hari

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

LENSAMALUT.CO, TERNATE —Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sudah menerima berkas tahap I lima tersangka korupsi anggaran operasional kepala daerah Halmahera Selatan dari Penyidik Polda Maluku Utara, Kamis (8/12) pekan kemarin.

Kelima tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Bupati Halsel Bahrain Kasuba, mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, mantan Kabag Hukum Ilham Abubakar, dan mantan Bendahara Sekretariat Junaidi Hasjim.

Juru bicara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga membenarkan perihal penyerahan berkas tahap I tersangka korupsi anggaran operasional kepala daerah tersebut.

“Iya benar, berkas sudah diterima pekan kemarin. Prinsipnya ketika menerima tahap 1 kita akan pelajari terlebih dahulu sebagaimana tugas dan kewenangan instrutusi,”Ujar Richard, saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).

Richard menuturkan, berkas tersebut tengah diteliti oleh Jaksa peneliti. jika nantinya sudah lengkap maka secara otomatis akan di P21.

Begitu juga sebaliknya jika dianggap belum lengkap atau hal yang masih harus dilengkapi oleh Jaksa peneliti maka akan memberikan petunjuk yakni P19.

Mantan kasi pidsus kejari gorontalo itu menjelaskan waktu penelitian berkas sesuai KUHP adalah 14 hari terhitung sejak diterima berkas.

“Waktu penelitian berkas yang diatur dalam KUHP selama 14 hari. Bila dalam jangka waktu tersebut tidak ada petunjuk maka dianggap lengkap oleh Jaksa peneliti,”Jelasnya.

Meski demikian, ditanya soal potensi penanahan lima tersangka tersebut. Tetapi ia menampik dan menyampaikan nanti dilihat pada pendapat jaksa peneliti.

“Semua kewenangan jaksa peneliti, Sehingga nanti dilihat pada pendapat tim,”Tukas Richard.

Diketahui, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, kerugian negara pada kasus tersebut mencapai Rp3.474.311.013.(*)

error: Content is protected !!