GPM Demo PT.FMI di Kejati Maluku Utara

Kasipenkum Richard Sinaga dan Kasi C, Andri Pontoh Temui Massa Aksi di Halaman Kantor Kejati Maluku Utara (Dok;lensa)

LENSAMALUT.CO, TERNATE — Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara menggelar aksi unjukrasa di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segara melakukan penyelidikan aktifitas PT.FMI yang beroprasi di Wilayah Halmahera Timur karena diduga kuat tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan analisis dampak lingkungan (AMDAL).

Kordinator lapangan, Sartono Halek dalam orasinya menyampaikan bahwa aktifitas pertambangan dari wiayah desa subaim, kecamatan Wasilei oleh PT.FMI diduga kuat ilegal.

“PT.FMI yang bergerak dibidang pertambangan itu diduga beraktifiatas tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Amdal,”Ujarnya.

Bahkan kata dia, PT.FMI dengan areal tambang kurang lebih 30 Hektar itu berada dalam konsensi milik salah satu PT.KPT.

Karena itu, ditinjau dari segi hukum dalam konteks ilegal mining yang dilakukan tanpa izin negara, tanpa hak atas tanah/izin pertambangan serta izin eksploitasi maka dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.

Sehingga lanjut Sartono, Dasar atas nama lembaga mendesak Aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku Utara membentuk tim penyelidikan terhadap aktifitas PT.FMI untuk klarifikasi terhadap persoalan tersebut.

“Kaki meminta Kejaksan Tinggi Maluku Utara menyelidiki dugaan tersebut. Karena ini akan berdampak kerusakan lingkungan,”Pungkasnya.

Menangapi hal itu, Kejaksaan Tinggi Melalui Kasipenkum Richard Sinaga menjelaskan bahwa terkait PT.FMI yang bergerak dibidang pertambangan tidak menjadi kewengan dalam hal tindak pidana.

Persoalan pertambangan kata Richard, ada penyidik dari kepolisian dan Penyidik dari Dinas Pertambangan.

“Kalau Jaksa tidak menjadi kewengan,karena nanti dibilang everlap,”Jelas Richard usai menemui massa aksi didepan kantor Kejati Maluku Utara.(*)

error: Content is protected !!