HALSEL — Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan melayangkan panggilan terhadap 125 Mantan Kades terkait temuan (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Asbur Somadayo menjelaskan bahwa panggilan ratusan mantan kades itu dalam rangka menyelesaikan temuan adminstrasi maupun finansial yang belum diselesaikan.
Langkah Ini kata Asbur, agar tidak ada kerugian daerah maupun negara dalam pengelolaan DD dan ADD.
“melalui surat itu kita ambil langkah memanggil para mantan kades agar ditindaklanjuti apa yang jadi temuan saat audit,”Ujar Asbur, Rabu (27/09) kemarin.
Ia menyebut, dari 125 mantan kepala Desa yang di undang, namun yang memenuhi undangan itu hanya 27 dan sudah ada kesepakatan untuk menyelesaikan.
“Temuan itu wajib diselesaikan, baik yang masih menjabat atau tidak menjabat. Bahkan yang meninggal sekalipun akan ditelusuri latar belakang keluarganya, baru diambil keputusan lewat prosedur yang berlaku,”tegas Asbur.
Asbur mengaku, para mantan Kades yang belum menghadiri panggilan akan diundang kembali. Karena ada batas waktu yang diberikan kepada mereka terkait penyelesaian temuan dana desa.
“jika tidak ada niat baik penyelesaian, maka hasil audit tersebut diserahkan ke aparat penegak hukum (APH) untuk diproses,”Ucap Asbur.
Meski demikian, Inspektorat Halsel lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar pertanggungjawaban keuangan negara bisa dituntaskan.
“Kalau mereka punya itikad baik melakukan pengembalian sekalipun cicil, itu ada toleransi. Karena Inspektorat ini lembaga pembinaan, jadi tidak mungkin kita justice seseorang itu ke APH,”Tandasnya.(*)













