HIPMMU Bandung Nilai Putusan PN Soasio Terhadap 11 Warga Haltim Cacat Hukum

Ketua HIPMMU Bandung, Muhammad Rizky Fahri (dok/Ist)

TERNATE,lensamalut.co — Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Maluku Utara (HIPMMU) Bandung, Muhammad Rizky Fahri menilai putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore terhadap 11 warga Maba Sangaji Halmahera Timur cacat hukum.

Menurut Muhammad Rizky, putusan tersebut tidak berdasar serta menunjukkan bentuk kekerasan negara terhadap rakyatnya.

“Intimidasi, kekerasan, pelabelan premanisme, hingga penangkapan paksa adalah bentuk aksi brutal negara terhadap rakyatnya yang dilakukan aparat terhadap masyarakat adat maba sangaji, tentu ini juga melanggar hak asasi manusia serta menghina martabat adat,”Ujar Muhammad Rizky melalui Siaran Persnya, Sabtu 21 Juni 2025.

“Kami secara serius menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan cacat hukum serta pengalihan isu untuk membenarkan tindakan represif aparat hukum terhadap warga yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya,”Ucap Muhammad Rizky.

Ia mengatakan, sejak awal masyarakat adat maba sangaji secara tegas menolak kehadiran perusahaan, karena beroperasi tanpa persetujuan masyarakat dan mencaplok hutan serta mencemari lingkungan yang mengakibatkan kerusakan ekologis yang tidak terpulihkan.

“Kini, 11 warga adat maba sangaji juga sah ditetapkan sebagai tersangka oleh PN Soasio, Tidore setelah sidang putusan praperadilan,”Bebernya.

Putusan praperadilan ini lanjut dia, menandakan preseden buruk yang terus berulang kepada masyarakat adat yang memperjuangkan dan mempertahankan tanah serta lingkungan yang sehat.

“Mestinya dari fakta-fakta hukum persidangan PN, Soasio bisa mengambil keputusan untuk membatalkan seluruhnya status tersangka warga Maba sangaji, kemudian tidak menerima satupun tuntutan dari pihak kepolisian,”Bebernya.

Untuk itu, ia menyerukan kepada politisi atau para anggota DPRD agar menunjukan sikap keberpihakan kepada rakyat yang tertindas.(*)

error: Content is protected !!