GMNI Minta Kapolda Malut Bebaskan Rakyat Kecil Yang Ditangkap saat Tuntut Hak ke PT.Position

Ketua DPD PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak (dok/Ist)

TERNATE,lensamalut.co — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Maluku Utara meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Drs.Waris Agono, M.Si segera bebaskan 27 orang masyarakat adat yang ditangkap saat aksi penolakan aktivitas tambang di wayamli Halmahera Timur.

“Kapolda Maluku Utara harus bijak dalam penegakan Hukum,tanah adat dan kehadiran kampung adat di halmahera timur sudah ada sejak ratusan tahun sebelum Negeri ini berdiri,”Kata Ketua DPD PA GMNI, Mudasir Ishak, kepada wartawan Senin (19/5/2025)

Mudasir menuturkan, Masyarakat Adat merupakan rakyat kecil hanya menuntut apa yang dianggap hak mereka, penyelesaian hukum bukan berarti ditangkap lalu dibawa ke ternate. Sebab, secara psikologis masyarakat kecil sangat terganggu.

Ditegaskan Mudasir, GMNI tegak lurus dengan edeologi perjuangan organisasi yang selalu bersama rakyat miskin tertindas yaitu buruh,tani dan nelayan.

Olehnya itu, secara kelembagaan GMNI  akan menyurat Istana dan Kapolri untuk menjadi atensi dalam masalah ini. Sebab, ini bukan pengamanan biasa tetapi sudah melampui SOP.(*)

error: Content is protected !!