MABA,lensamalut.co — Unjukrasa Masyarakat Adat Maba Sangaji Halmahera Timur yang menuntut ganti rugi lahan ke perusahaan tambang PT Position berujung penangkapan.
Setidaknya terdapat sebanyak 27 warga yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara.
Jumlah tersebut, terdapat 11 orang ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga membawa senjata Tajam saat unjuk rasa.
Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes (Pol) Bambang Suharyono, S.I.K., M.H. menyatakan bahwa puluhan orang tersebut melakukan aksi premanisme yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat setempat, sehingga perlu dilakukan langkah tegas.
“Mereka diamankan pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul, 12:00 WIT oleh anggota gabungan dari Polda dan Polres Halmahera Timur,”kata Bambang, Senin (19/5/2025).
Selain membawa senjata tajam, puluhan orang yang diamankan ini juga diduga melaksanakan aksi perampasan 18 kunci alat berat milik perusahan.
Tindakan tersebut kata Bambang, menunjukan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan investasi.
Untuk Barang bukti yang diamankan aparat berupa 10 buah parang, 1 buah tombak, 5 buah ketapel, 1 buah pelontar panah dan 19 busur anak panah serta beberapa alat pendukung lainnya seperti spanduk, terpal dan ranting yang digunakan untuk membuat camp.
“Jadi 27 orang diamankan di Polda Maluku Utara, setelah dilakukan penyelidikan, sejumlah 11 orang ditetapkan sebagai tersangka,”Jelasnya.
Bambang menegaskan, tindakan Polda Maluku Utara ini bukan bagian keberpihakan pada pihak tertentu, melainkan untuk menjaga situasi kamtibmas di Halmahera Timur khususnya dan Maluku Utara umumnya tetap kondusif dari pelaku-pelaku kejahatan.
“Kehadiran Polda Maluku Utara merupakan bagian dari kehadiran Negara untuk memberikan keamanan kepada seluruh masyarakat,”Tukas Bambang.
Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) membawa sajam tanpa hak dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Kemudian, Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba karena merintangi kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki ijin dengan ancaman pidana 1 Tahun. dan Pasal 368 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP karena diduga melakukan TP pemerasan dan pengancaman.(*)













