TERNATE — Gamalama Corruption Watch (GCW) Provinsi Maluku Utara menyoroti kunjungan kerja (Kunker) Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Wilayah Maluku Utara.
“sepervisi KPK di Wilayah Maluku Utara hanya sekedar mencari sensasi dan menghabiskan uang negara. Karena, banyak laporan masyarakat Maluku Utara dari sejak tahun 2004 sampai 2011 hingga saat ini belum ditindaklanjuti,” ujar Kordinator GCW Muhidin kepada lensamalut.co, Rabu (17/03/2021).
Dia menyarankan ke KPK agar tidak perlu melakukan supervisi di Maluku Utara khususnya di Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara.sebab begitu banyak laporan masyarakat yang belum ditindaklanjuti.
“Jadi KPK harus urus kinerja sendiri jangan hanya sibuk urus kerja kejaksaan dan Polda,”Semprot Muhidin.
Dikatakan Muhidin, laporan masyarakat Maluku Utara ke KPK sejak tahun 2004 sampai 2011 tercatat sebanyak 310 laporan.
Jumlah tersebut kata dia, 37 laporan diterukan ke Instansi terkait dalam hal ini kejaksaan dan kepolisian, 54 laporan diberikan ke internal KPK, 39 laporan sudah sampai di deputi penindakan KPK, 3 laporan diserahkan ke pencegahan KPK, 1 laporan ke bidang lain dan 11 laporan lainya sudah sampai ke pimpinan KPK.
Kemudian Tidak bisa ditindaklanjuti sebanyak 141 laporan dan 75 laporan dikembalikan kepada pelopor. Olehnya itu Bagi muhidin, 39 laporan yang diserahkan ke deputi KPK dan 11 laporan sudah sampai di pimpinan KPK itu mestinya ditindaklanjuti.
“dari 11 laporan yang ada di pimpinan KPK terdapat 2 laporan GCW,”Ungkap Kordinator GCW Maluku Utara itu.
Selain itu, Muhidin juga mempertanyakan laporan masyarakat Maluku Utara yang sudah sampai di deputi penindakan KPK dan pimpinan KPK itu dikemanakan.
“laporan ini kan sudah diseleksi, mestinya harus ditindaklanjuti dong. Jangan diam lalu urus kinerja jaksa dan polisi,”Semprot Muhidin.
Muhidin menduga, KPK menganggap Maluku Utara bukan bagian dari NKRI sehingga laporan yang dimasukan didiamkan begitu saja.
Meski demikian, muhidin berharap KPK segera membenahi kinerja sehingga kedepan lebih objektif dan indenpendansi dalam mengusut sebuah perkara.
Sementara Koordinator Wilayah V Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Abdul Haris menyampaikan bahwa keberadaan mereka di Maluku Utara dalam rangka membantu Kejati Maluku Utara menyelesaikan perkara yang menghadapi kendala.
“Yang disampaikan bahwa sekedar jalan-jalan dan menghabiskan uang negara itu tidak benar.Buktinya perkara yang ada di Maluku Utara berjalan lancar tidak ada kendala,”Tandas Abdul Haris seraya menambahkan KPK ada dua agenda yakni pencegahan dan koordinasi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sekedar diketahui, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK di Maluku Utara berjumlah
4 orang.
Ke empat orang itu masing-masing bernama Abdul Haris, Dayat Darmanto, Nadya Safaati Uliya, Agi Billi Megiar Iman.(One/red)













